LAPISNEWS.VOM, PASANGKAYU — Unit Reskrim Polsek Baras bersama Unit Reserse Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di Dusun Kampung Baru, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku dari total sepuluh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Sementara itu, tiga orang lainnya diketahui melarikan diri saat petugas tiba di lokasi kejadian. Petugas sempat melakukan pengejaran dan pencarian di sekitar lokasi, namun hingga saat ini ketiga pelaku tersebut belum berhasil ditemukan.
Dari lokasi kejadian, tim pengungkapan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, sekitar 70 tandan buah sawit, serta alat-alat yang diduga dipakai untuk memanen buah sawit tersebut.
Seluruh barang bukti dan tujuh orang terduga pelaku yang berhasil diamankan selanjutnya diserahkan kepada URC Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus serta upaya pencarian terhadap tiga terduga pelaku yang masih melarikan diri.
Polres Pasangkayu juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pasangkayu agar tetap kondusif.











Komentar