oleh

Biro Organisasi Setda Sulbar Terima Koordinasi Dinas Perpusip Bahas Kebutuhan ASN

LAPISNEWS.COM, MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan kerja dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulbar di ruang kerja Kepala Biro Organisasi pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pertemuan membahas pemetaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah ini merupakan bagian nyata dari perwujudan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dalam membangun birokrasi yang lebih bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi.

Hadir dalam koordinasi tersebut, Sekretaris Perpusip Sulbar Nursina Achir Parampasi, didampingi Kepala Bidang Layanan Perpustakaan Andi Suryani, dan Arsiparis Ahli Muda Jusnaini. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, bersama Analis Kebijakan Ahli Pertama, Karmila.

Meski baru saja merampungkan agenda verifikasi dan validasi (verval) yang intensif selama tiga hari, Biro Organisasi tetap membuka pintu lebar-lebar bagi perangkat daerah yang ingin berkonsultasi.

“Sebelumnya, kami melalui Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan telah melaksanakan coaching clinic dan dilanjutkan dengan verval selama tiga hari berturut-turut. Namun, kami tetap menyambut baik koordinasi ini agar teman-teman perangkat daerah dapat memastikan kesesuaian penyusunan kebutuhan ASN dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nur Rahmah Parampasi saat membuka diskusi.

Di tempat yang sama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Karmila, menekankan bahwa penyusunan Anjab dan ABK bukan sekadar pemenuhan administrasi. Langkah ini merupakan upaya untuk menyempurnakan manajemen talenta dan penerapan sistem merit di lingkungan Pemprov Sulbar.

“Kita harapkan ada kesamaan persepsi mengenai penyusunan kebutuhan ASN berbasis Anjab dan ABK, serta penyempurnaan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Dengan begitu, penempatan pegawai ke depan akan jauh lebih tepat sasaran,” pungkas Karmila.

Menurut Karmila, hasil dari verifikasi akan menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk melakukan perbaikan dokumen sehingga diperoleh dokumen kebutuhan ASN yang akurat dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed