oleh

BPKAD Sulbar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Penyerahan KUA-PPAS 2027

LAPISNEWS.COM, Mamuju – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Syaharuddin, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten Abd. Kuddus, Plt. Kasubbid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah I Muhammad Apriady, serta Plt. Kasubbid Akuntansi Indah Mustika Sari, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (16/7/2026).

Agenda rapat meliputi persetujuan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman susunan keanggotaan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025–2030.

Kegiatan ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Pembahasan dan persetujuan pertanggungjawaban APBD serta penyampaian dokumen KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi, sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Barat, Amir Dado. Turut hadir para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat serta para kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada DPRD dan masyarakat.

“Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan langkah awal dalam menyusun kebijakan fiskal yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ali Chandra.

Melalui sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD, diharapkan proses penyusunan serta pelaksanaan APBD dapat terus berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed