LAPISNEWS.COM,-MAMASA – Untuk melaksanakan sosialisasi tentang Pajak Potong hewan, maka Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaupaten Mamasa Demmaelo’S.Sos,M.Si dan staf mengadakan sosialisasi tentang Pajak Potong Hewan yang sudah disertifikasi oleh RPH dan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).
Menurut Demmaelo’ menjalankan tugas sebagai KaBadan yang menangani tentang pajak daerah dan restribusi daerah Mamasa maka kami melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Adapun besaran Restribusi di Rumah Potong Hewan ( RPH ).
Tarifnya adalah:
1.Kerbau Belang dan sejenisnya Rp.500.000/ekor.
2.Kerbau Bonga dan sejenisnya Rp.350.000/ekor.
3. Puyu’/Kerbau Hitam Rp.200.000/ekor.
4.Sapi Rp.150.000/ekor.
5.Kambing Rp.75.000/ekor
6.Kuda Rp.150.000/ekor
7.Babi Rp.100.000/ekor.
8. Kontribusi pihak ketiga RP.50.000/Amplop ( minimal 2 juta yang dibawah dalam bentuk uang )
Kemudian Badan Pendapatan Daerah menetapkan diangkat para petugas kolektor disetiap dusun dengan memberikan imbalan sebesar 5 % dari jumlah Restribusi dan PBB yang di pungut dari wajib pajak dan pembayaran rertribusi pajak potong hewan.
Peserta dalam kegiatan sosilisasi ini adalah para kepala dusun sedesa Osango dan perangkat desa.
Acara sosialisasi RPH dan PBB dipimpin oleh Kepala Desa Osango Iwann M Poly S.Sos. dan dihadiri oleh sekdes Osango Marthen Lanto.”ucapnya.
Laporan: Gerzon
Editor: Ratu











Komentar