oleh

Pemkot Parepare Gelar Pemilihan Langsung Ketua RT dan RW

LAPISNEWS.COM,-Parepare — Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) langsung dan serentak se-Kota Parepare pada Sabtu, (25/10/2025), Pemerintah Kota Parepare membentuk panitia adhoc yang akan menyelenggarakan pemilihan bagi 429 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 156 Ketua Rukun Warga (RW) se-Kota Parepare.

Saat ini, telah terbentuk 22 Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan. Hal ini berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Parepare, Dede Harirustaman, S.STP. “Kami telah menerima 22 tembusan Surat Keputusan Lurah terkait penepatan panitia pemungutan suara yang berjumlah 5 orang per kelurahan,” jelas Dede yang juga mantan Camat Soreang.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa mekanisme pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Setelah Panitia Pemilihan terbentuk, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan dan penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berbasis wilayah Rukun Warga. Komposisi dan jumlah PPS sebanyak 5 orang dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“ Jadi total penyelenggara yang akan dibentuk untuk Panitia Pemilihan sebanyak 110 orang, sedangkan PPS mencapai 780 orang. Yah, 890 orang secara keseluruhan,” ungkap Dede. Untuk itu pihaknya mempersiapkan tahapan secara baik karena salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilihan serentak ini ada di penyelenggara.

Adapun tugas Panitia Pemilihan yaitu menyelenggarakan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia, menyusun tata tertib pemilihan, menyusun tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan, menetapkan daftar pemilih, memeriksa dan meneliti nama-nama calon dan kelengkapan persyaratan, menetapkan calon Ketua RT dan RW, membuat dan melaporkan berita acara pemilihan kepada Lurah untuk mendapatkan penetapan.

Sedangkan Panitia Pemungutan Suara diberi tugas menyelenggarakan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia, menyusun daftar wajib pilih, mempersiapkan tempat pemungutan suara, mengundang para pemilih, melakukan penghitungan suara; dan membuat berita acara hasil penghitungan suara. “Untuk Panitia Pemungutan Suara sesuai surat yang telah kami sampaikan ke Camat dan Lurah, pekan ini harus rampung juga,” tegas Dede.

Pihak Pemerintah Kota Parepare melalui Bagian Pemerintahan akan melaksanakan pembekalan, khusus panitia pemilihan untuk segera dapat menyusun tata tertib, tahapan pemilihan, serta penyusunan daftar pemilih, setelah keseluruhan kepantiaan telah terbentuk.

Untuk wajib pilih pada pemilihan Ketua RT dan RW adalah kepala keluarga atau salah seorang anggota keluarga yang mewakili, berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di lingkungan RT dan RW setempat dan berumur paling kurang 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed