oleh

Anggota DPRD Mamuju, Drs.H.Sugianto Bersama Dinas PMD Laksanakan RDP Ungkap 32 Kades Dilantik Pekan ke-4 Agustus 2025

LAPISNEWS.COM,-MAMUJU- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Selasa, 12 Agustus 2025.

RDP berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Mamuju terkait rencana pelantikan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Drs.H. Sugianto turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, ada beberapa poin penguatan disampaikan kepada Pemkab Mamuju, dalam hal ini jajaran dinas PMD.

Pertama, segera identifikasi atau pendataan berapa dan siapa saja kepala desa berakhir masa jabatannya pada November 2023 dan berakhir Januari 2024.

Kemudian PMD Mamuju juga diminta cek siapa saja bersyarat untuk dilantik dan diperpanjang masa jabatannya.

“Kedua, dari 38 desa untuk sementara mungkin hanya 32 desa diproses pelantikan kepala desanya dan diperpanjang masa jabatannya.

“Sedangkan enam desa perlu diverifikasi lagi, sembari menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri,” ujar Sugianto.

Alasannya, keenam desa itu masing-masing ada kepala desanya telah meninggal dunia hingga mengundurkan diri.

“Ada juga mengaku sudah tidak sanggup menjalankan amanah sebagai kepala desa,” terang politikus Partai Golkar.

Ia juga menerangkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri No:100.3/4179/SJ, tertanggal 31 Juli 2025, Pemkab Mamuju diminta segera melantik kepala desa paling lambat pekan ke-4 Agustus 2025.

Kemudian, untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir Maret 2026, maka Pemkab Mamuju diminta persiapkan sejak dini, untuk pengisian antar waktu masa jabatan kades dimaksud.

“Dengan tetap menyesuaikan petunjuk atau regulasi dari pemerintah pusat tentunya,” pungkas Sugianto. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed