LAPISNEWS.COM, Mamasa -Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesis ( IPARI ) Cabang Kab. Mamasa mengadakan audiens dengan komisi 1 DPRD Mamasa dengan membawah sejumlah usulan.
Basri S.Sos ketua IPARI Kab. Mamasa menyampaikan bahwa adanya surat edaran Kemen PAN RB RI no 8/1043/m.sm.0100/2025 mengenai penundaan pengangkatan CASN 2024 maka kami CPPPK 2024 Penyuluh Agama dalam wadah IPARI Kab. Mamasa, menyampaikan pandangan sikap dan tutuntutan kami kepada pemerintah sebagai berikut:
1.Penundaan ini tidak sesuai amanat -UU ASN ( UU No 20 thun 2023 pasal 66.
-PP No 49 thn 2018 pasal 29 ayat 5 dan PP NO 17 THN 2020
-PerMen PAN RB No 347, 348, 349 thn 2024.
2.Tidak sesuai prinsip keadilan, para CPPPK 2024 sudah mengabdi bertahun tahun bahkan ada yang sudah puluhan tahun.
3 .Tidak sesuai prinsip kemanusiaan, penundaan ini menciptakan penderitaan bagi CPPPK dan keluarganya.
4.Ketidak pastian lapangan kerja dan masa depan CPPPK 2024.
5.Menghambat proses pembangunan pelayanan kepada masyarakat dalam pembentukan moral.
SIKAP KAMI :
Menolak dengan tegas penundaan pengangkatan CASN 2024 dan TMT serentak 1 Maret 2026 karena bertentangan dengan UU dan prinsip kemanusiaan.
TUNTUTAN KAMI:
1.Pemerintah konsisten menjalankan amanat UU dan Peraturan lainnya yang berhubungan dengan pengangkatan CASN 2024.
2.Segera mengangkat CPPPK 2024 sesuai UU dan Timeline yang sudah ditetapkan BKN pada tahun 2024 .
Diakhiri dengan penyerahan surat tuntutan oleh ketua IPARI Kab. Mamasa kepada komisi 1 DPRD Mamasa.
Penulis: Gerzon M S.Th
Editor: Ratu
Komentar