Lapisnews.com,-Mamasa – Bimbingan Tehnis ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab.Mamasa, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, diaula kantor Kec.Mamasa.
Hadir dalam acara ini Kadis LHK Kab.Mamasa Drs.Welem, sekertaris DLHK Dra.Salula M.Si, Kabid Pendapatan BPKAD Kab.Mamasa Harun Nirwandi S.STP sebagai nara sumber, Camat Mamasa Hesron Lullulangi’, Kepala SMK 1 Mamasa Dominggus, Kepala SMP 1 Mamasa Yonas, Sek.RS Kodosapata’, dan undangan lainnya sebanyak puluhan orang.
Pada kegiatan ini Kadis LHK Kab.Mamasa Drs Welem menyampaikan bahwa tujuan Bimbingan Teknis ini adalah agar semua masyarakat dapat mengetahui tentang Undang Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dam Daerah ( HKPD ) dan Peraturan Daerah Mamasa No 1 tahun 2024 tentang Pajak Derah dan Restribusi Daerah.
Salah satu instansi pelaksana penagihan pajak dan retribusi daerah adalah Dinas LHK Kab.Mamasa.
Harun Niwandi sebagai nara sumber menyampaikan antara lain pajak daerah dan retribusi daerah dikenakan kepada:
1.Pajaj Bumi dan Bangunan ( PBB ).
2.Pajak Reklame.
3.Pajak Air Tanah.
4.Opsen PKB.
5.Opsen BBNKB.
6.BPHTB.
7.PBJTT.
8.Pajak MBLB.
9.Pajak Sarang Burung.
Besaran pajak dan retribusi didasarkan atas daya listrik PLN seperti penanganan sampah rumah tangga, sampah bisnis, pasilitas masyarakat milik suwasta, sampah industri.
Penulis: Gerzon M S.Th
Komentar