oleh

Polisi Tetapkan Anggota BPD Desa Letawa Sebagai Tersangka Kasus Penganiyaan Anak Dibawah Umur

-Pasangkayu-1.590 views

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Penyidik pembantu PPA Satreskrim Polres Pasangkayu menetapkan Hasbi (50) sebagai tersangka setelah Menganiaya anak dibawah umur yang masih berusia 11 tahun.

“Sudah di tetapkan tersangka waktu hari selesa” Ujar Bripka Rusdi Kanit PPA Satreskrim polres Pasangkayu, Senin (13/01/2025).

Hasbi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal (07/01/2025) setelah memenuhi syarat seperti Bukti Hasil Visum, saksi mata, serta pengakuan pelaku sendiri.

Hasbi merupakan anggota BPD dari desa Letawa yang ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil Gelar perkara atas kekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Melalui hasil pemeriksaan kepada Pelaku. Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan kesal terhadap korban, yang dimana korban diduga melempari pohon mangga sehingga batu yang dilemparkan itu mengenai kepala anak pelaku” Kata Rusdi.

Dalam mengenai perkara ini, Unit PPA polres Pasangkayu sudah mengirim SPDP ke kejaksaan negeri pasangkayu.

“Kami sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulai penyidikkan (SPDP), untuk selanjutnya kami akan melakukan tahap l (pengiriman berkas perkara) ke kejaksaan negeri pasangkayu” Ujarnya.

“Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Kurang penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000 JT” Ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed