LAPISNEWS.COM,-MAMUJU -Pelantikan dan pengambilan sumpah ketua DPRD Mamuju Definitif di gelar di Gedung DPRD Kabupaten Mamuju,
Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mamuju H.Syamsuddin Hatta, dalam sambutannya bahwa fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif dengan melaksanakan rapat paripurna guna mendapatkan keputusan Presiden Gubernur Provinsi Sulawesi Barat jadi sesungguhnya pelaksanaan rapat paripurna hari ini adalah rangkaian akhir atau penutup dari tugas pimpinan sementara DPRD pada tanggal 14 Oktober yang lalu.”Ungkap Syamsuddin Hatta, Senin 28 Oktober 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Mamuju.
Ia juga tambahkan, kita telah melaksanakan rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD setelah ketiga partai politik yang mempunyai hak istimewa telah menyampaikan ke utusannya untuk diumumkan dalam rapat paripurna sesuai pasal 164 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa pimpinan DPRD kabupaten kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 44 orang dipimpin DPRD terdiri dari atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan utusan perolehan kursi suara terbanyak pertama kedua dan ketiga.”ucapnya
Lanjut Syamsuddin di DPRD Mamuju dengan ketentuan partai Demokrat partai demokrasi Indonesia perjuangan dan partai Nasdem merupakan pemegang hak kursi pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju untuk jabatan periode 2024-2029
Selama masa kepemimpinan sementara 57 hari kami segenap anggota DPRD bersama sekretariat DPRD telah bekerja untuk menyelesaikan agenda dewan di masa transisi kepemimpinan dan saat ini telah melaksanakan pengambilan sumpah ketua dan wakil ketua DPRD defenitif periode 2024-2029 sebagai ketua sementara tentu bekerja secara kolektif dengan wakil ketua dalam menjalankan agenda DPRD termasuk dalam melaksanakan rapat paripurna hari ini.”ungkap Syamsuddin.
Sementara itu Wakil Ketua Sementara Andi Abdul Malik mengatakan bahwa, sebuah kehormatan bagi saya pada hari ini karena turut menjadi bagian dari proses rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD sejak kami anggota DPRD periode 2024-2029 mengucapkan sumpah janji pada tanggal 2 September 2024 yang kemudian disertai dengan pengumuman penetapan pimpinan sementara ketua dan wakil ketua DPRD maka pada saat itulah kami secara resmi mengemban amanah jadi wakil rakyat sekaligus mengembang amanah dan kepercayaan dari partai sebagai wakil ketua sementara mendampingi ketua dalam menjalankan tugas selama 57 hari menyelesaikan 5 agenda pokok sebagaimana yang disampaikan dalam pembukaan oleh ketua sementara.
Atas dukungan dan kerjasama seluruh anggota DPRD kami telah sampai kepada tahapan akhir yaitu pelantikan pimpinan defenitif dari 30 Anggota DPRD yang ada sehingga diantara kami mendapatkan kehormatan dan kepercayaan dari dewan pinang pusat partai untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang ke-4 masa sidang pertama tahun 2024-2025 hasil penetapan DPRD inilah yang diresmikan dengan keputusan gubernur nomor 1223 tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024 sekaligus mengantarkan kita memasuki detik-detik pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Dengan pengucapan sumpah janji pimpinan hari ini maka masa tugas pimpinan DPRD sementara berakhir dan beralih dengan sendirinya kepada pimpinan defenitif sampai masa jabatan hingga 2029 yang akan datang selamat kepada yang mendapatkan amanah dan kepercayaan sekaligus atas nama pimpinan sementara DPRD menghancurkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bilamana dalam masa kepemimpinan kurang lebih 57 hari terdapat kekurangan.
Pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD defenitif yang dipandu oleh yang mulia ketua Pengadilan Negeri Mamuju sekaligus mengakhiri masa tugas saya sebagai wakil ketua sementara.”tutup Andi Abdul Malik politisi PDIP.(*)








Komentar