LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pasangkayu (Kejari) yang sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait, Parkara PT Bank Sulselbar cabang pasangkayu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Mengenai Adanya peristiwa dugaan tindak pidana serta menganalisis dokumen-dokumen terkait, maka berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik Kejari Pasangkayu pada tanggal 23 Oktober 2024, telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu Tahun 2021-2022.
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Samuel Patandianan SH. MH., mengatakan, dari hasil penyelidikan berdasarkan permintaan keterangan dari 5 (lima) orang nasabah dan bukti surat, ditemukan dana nasabah yang dilakukan penarikan tanpa sepengetahuan oleh nasabah yang bersangkutan, sehingga terdapat kerugian nasabah sekitar Rp. 443.500.000,-. (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Samuel Juga mengatakan, Bahwa sebelumnya dalam tahap penyelidikan, tim Penyelidik Kejari Pasangkayu telah memintai keterangan sebanyak 19 orang dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu dalam Tahun 2021-2022.
“Peningkatan perkara PT bank Sulselbar yang sebelumnya di tahap penyelidikan masuk ke tahap penyidikan di dasarkan pada hasil pemeriksaan beberapa saksi” Ucap Samuel.
“Hasil pemeriksaan tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu periode Tahun 2021-2022, dengan kerugian nasabah sekitar Rp. 443.500.000,-. (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).” Jelasnya.
Samuel menegaskan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasangkayu masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibtat dalam kasus tersebut.










Komentar