LAPISNEWS.COM,-MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menggelar rapat paripurna penetapan Ketua dan Wakil Ketua definitif periode 2024-2029 pada Senin, 15 Oktober 2024. berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Mamuju dengan dihadiri 25 anggota DPRD.
Rapat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa DPRD dengan anggota antara 20 hingga 44 orang dipimpin oleh satu Ketua dan dua Wakil Ketua, berdasarkan perolehan kursi terbanyak pada pemilu legislatif.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, yang diatur dalam SK KPU Nomor 506 Tahun 2024, DPRD Kabupaten Mamuju menetapkan susunan pimpinan sebagai berikut:
1. Ketua DPRD: H. Syamsuddin Hatta, SE dari Partai Demokrat dengan 9 kursi.
2. Wakil Ketua I: Alfais Muhammad, S.Farm dari PDIP dengan 4 kursi (16.284 suara).
3. Wakil Ketua II: Windi Putra Philips, SE dari Partai Nasdem dengan 4 kursi (15.357 suara).
Syamsuddin Hatta yang memimpin rapat paripurna ini menyampaikan bahwa keputusan ini akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengusulan ke tingkat DPP. Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) diminta untuk segera mengajukan surat kepada Bupati Mamuju yang akan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Barat, guna menetapkan jadwal pelantikan pimpinan DPRD definitif.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan staf Sekwan yang telah hadir dalam rapat paripurna ini. Tahapan demi tahapan telah dilalui, dan akhirnya rapat penetapan Ketua dan Wakil Ketua definitif dapat terlaksana dengan baik,” ucap Syamsuddin Hatta politisi Demokrat.
(ADV/*)
Komentar