Polman Lapisnews.com.— Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengumumkan bahwa tujuh anggota dari satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dengan kematian seorang tahanan di sel tahanan Polres Polman.
Langkah ini diambil sebagai buntut dari meninggalnya RN, seorang tahanan kasus pencurian biji kakao, yang menyebabkan perhatian serius dari kepolisian setempat.
“Terkait peristiwa ini, kami sudah mengamankan 7 personil reskrim Polres Polman yang diduga terlibat langsung dan sekarang sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus,” Kata Kombes Pol Slamet Wahyudi, Sabtu (14/9/2024).
Sebelumnya, Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat telah memeriksa sepuluh personel Polres Polewali Mandar (Polman) dalam kasus ini. RN ditemukan meninggal dunia dalam sel tahanan, yang memicu penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematiannya serta potensi adanya kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi menyatakan komitmen Polda Sulbar untuk menjaga transparansi dalam proses pemeriksaan kasus ini, sejalan dengan arahan dari Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar. Menurutnya, penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur dipatuhi dan tidak ada pihak yang terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional kepolisian.
“Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat,” tegas Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kepolisian setempat dan Propam Polda Sulbar kini berfokus pada investigasi menyeluruh untuk menentukan penyebab kematian RN serta potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses penahanan. Publik diharapkan tetap tenang dan memberi kesempatan bagi aparat hukum untuk menyelesaikan penyelidikan secara objektif dan profesional.
***
Komentar