oleh

Ketua DPRD Mateng Kukuhkan Tiga Anggota DPRD PAW

Mateng, Lapisnews.com – Tiga orang anggota DPRD Mamuju Tengah (Mateng) Pengganti Antar Waktu (PAW) dikukuhkan oleh Ketua DPRD Mateng Dr. Arsal Aras dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan PAW, Senin (6/11/2023)

Ketiga orang yang dikukuhkan dan diambil sumpahnya adalah Al Habsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggantikan I Gusti Inggrit yang berpindah ke Partai Nasdem, Andi Rudi masih dari PKS menggantikan Herlina Syarif yang berpindah ke Partai Golkar, lalu Eka Ali Akbar Partai Demokrat, menggantikan Nirmalasari Aras yang juga melabuh ke Partai Golkar, ketiganya akan mengabdi hingga 2024.

Ketua DPRD Mateng Dr Arsal Aras, berpesan kiranya dapat menjadi wakil rakyat yang bekerja penuh memperjuangkan aspirasi rakyat dan secara kelembagaan bersama sama menjadi pengawal kebijakan pemerintah Kab. Mateng

Tentu kehadiran tiga orang anggota DPRD PAW ini, Ia percaya adalah perwakilan rakyat yang mendapatkan kepercayaan penuh, membawa aspirasi rakyar di DPRD Mamuju Tengah.

“Sehingga kehadirannya, tentu makin memperkuat dan menambah khasanah berpikir secara kelembagaan di DPRD Mamuju Tengah”, ujar Arsal.

Karenanya, kepada ketiga anggota DPRD Mateng PAW, mampu menjaga marwah DPRD secara kelembagaan, agar kepercayaan publik terhadap lembaga terhormat DPRD Mateng terus mengalami peningkatan.

“Kami berharap kehadiran ketiga anggota DPRD PAW mampu bersama sama menjaga marwah DPRD, dalam rangka menjaga kepercayaan publik Mamuju Tengah” pungkas Dr Arsal Aras.

(Abs/**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed