oleh

Tidak Terima Keputusan Panitia. Calon Desa Balla Satanetean No Urut 3 Akan Melapurkan Pelaksana

LAPISNEWS.COM,- Mamasa – Pemilihan calon kepala Desa Balla Satanetean Kec. Balla Kab. Mamasa pada 01 Mei 2023 yang lalu bermasala dengan calon kepala Desa nomor urut satu Danyel S, IP calon nomor urut 2 Yusuf R Demmandulu S,Th dengan calon nomor urut 3 Petrus Demma Naba S. Sos.

Adapun kertas suara dari Kabag PMDS kabupaten berjumla 1057 lembar menurut keterangan saksi nomor urut 3 Nengsi didampingi Petrus Demma Naba bahwa kertas suara tersebut tidak di hitung sebelumnya waktu datang dari PMD langsung saja di coblos dengan alasan bahwa kalau di hitung lagi mengambil waktu lama, maka dari itu langsung saja di lakukan pencoblosan dengan kertas suara yang terpakai 871 lembar yang tidak terpakai 186 lembar ketiga calon tersebut masing-masing memperole suara, nomor urut satu 240 suara nomor urut dua 597 suara dengan nomor urut tiga 36 suara total 873 suara, sesuai hasil hitungan dari ketiga saksi.

Setelah selesai penghitungan suara saksi dari nomor urut satu ke depan untuk mencocokkan hasil hitungan suara panitia di papan tulis, ternyata hasil hitungan suara saksi dengan panitia beda di nomor urut dua hasil hitungan panitia 598 suara sedangkan saksi 597 suara selisi satu suara.

Maka para saksi tersebut protes panitia dan panitia tanpa kordinasi ke para saksi langsung mencoret hitungan suara yang berselisi satu itu di coret langsung 4 suara dari 598 menjadi 594 setelah di jumla kembali dari semua suara tiga calon yang di catat saksi totalnya 870.

Awalnya hasil hitungan suara panitia dengan saksi selisi satu antara saksi dengan panitia setela beruba jumla totalnya 870 suara maka hitungan suara panitia juga selisi satu dengan kertas suara yang terpakai yaitu totalnya 871 kertas suara dan berselisi juga dengan saksi 3 suara yaitu suara saksi 897 dan suara panitia 870 kertas suara yang di coblos tidak ada yang rusak semuanya saah 871, dari total DPT 1036 sebahagian tidak memili karna tidak ada di tempat.

Dari kedua saksi yaitu nomor urut satu atas nama Bonggalotong dengan nomor urut tiga Nengsi kepada media, bahwa tindakan yang di lakukan panitia sehubungan dengan penghitungan suara tersebut kami sangat pertanyakan dan kami tidak terima apa maksudnya caranya itu.

saat di konfirmasi media saksi Nengsi mengatakan bahwa saya saksi nomor urut tiga hasil hitungan suara ini saya tidak terima begitupun saksi nomor urut 1. Bonggalotong.

Demikian halnya calon nomor urut 3 Petrus Demma Naba S.sos saat di konfirmasi media memberikan keterangan keberatan dengan cara kerja panitia seperti ini akibat karna tidak propesional tidak teliti bekerja,

Petrus Demma Naba menegaskan persoalan ini akan melapor ke DPRD maupun ke PMDS kab. Mamasa masala ini menuntut aturan sesuai perda nomor 3 tahun 2023 tentang pemilihan kepala.Desa .(Nur/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed