oleh

Diduga Mantan Desa Salutambun Enggan Bayar Hutang Bibit Kopi

-Mamasa-1.438 views

Keterangan ini adalah Surat Perjanjian ke dua Ebenhaiser di kantor Polsek Aralle

Lapisnews.com,- Mamasa – Mantan Kepala Desa Salutambun Timur Kec. Bumal Kab. Mamasa Ebenhaiser awalnya berhutang harga bibit kopi sebanyak 6400,000 pohon dengan total harga Rp 38400,000 saat masi menjabat kepala Desa sejak tahun 2019, yang lalu.

kemudian di bayar Rp. 25.000,000 saat itu sisa Rp 13.000,000 kemudian yang 13 juta ini di cicil dalam dua bulan atau tiga bulan baru ada pembayaran itupun di bayar kadang 200 atau 300 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu . Kemudian sisa berjumla Rp 8400,000 di bulan Januari tahun 2022 saat itu saya terus melakukan penagihan, Ebenhaiser membuat perjanjian pertama di buat di rumahnya dengan keterangan bahwa bulan Februari tahun 2022 saya akan bayar Rp 4.400,000. Kemudian bulan Maret tahun 2022 saya akan bayar Rp 4000,000 ternyata keterangan itu bohong setiap saya lakukan penagihan ke rumahnya di Cicil saja 200- 300 ribu itupun kalau ada sejak di bulan Februari tahun 2022 sampai di tanggal 9 Januari 2023 tersisa Rp 5600,000

Nurdin mengatakan saya suda bosan selalu dicicil itupun kalau ada dan janji-janji terus kemudian juga sudah menyalahi pernyataan tertulis yang di buat pertama di rumahnya saat itu saya melakukan pelaporan ke kantor Polsek Aralle yang saya temui langsung Kapolsek Aralle IPDA Yunus, SH dan beliau kepada saya bahwa laporan ini tidak bisa di tangani polisi Polsek Aralle untuk di buatkan laporan karna ini perdata bukan pidana cukub di mediasi saja berselang beberapa hari IPDA Yunus memerintahkan anggotanya membuat pernyataan dan di pernyataan itu tertulis sisa hutang Ebenhaiser Rp 5600,000 dan berjanji akan melunasi di bulan Pebruari 2023 ternyata yang di bayar cuma Rp 4.900,000 setelah itu berjanji lagi di pertengahan bulan Pebruari 2023 ini saya lunasi ternya yang di bayar cuma Rp 250,000 maka sisa Rp 450,000 ini pun yang tersisa 450,000 tidak ada kejelasan kapan di selesaikan setiap saya tagi belakangan ini berjanji terus bahkan polisi yang membuat mediasi di Polsek Aralle saya hubungi juga tapi jawabnya tagi langsung saja, maka dari itu dengan berbagai cara di lakukan Ebenhaiser sekedar alat saja untuk mengelabui pelunasan hutangnya iyaitu perjanjian pertama di buat di rumahnya ke dua perjanjian di buat di kantor Polsek Aralle kec. Aralle kab. Mamasa semuanya cuma alat kebongan belaka.

Penanggung jawab CV. Wahyuni Mandiri Nurdin P Tholan mengatakan bahwa perjanjian yang di buat suda dua kali dan perjanjian tersebut sekedar alat saja untuk mengelabui pelunasan hutangnya iyaitu perjanjian pertama di buat di rumahnya ke dua di kantor Polsek Aralle kec. Aralle kab. Mamasa semuanya cuma alat kebohingan belaka.

Ia tambahkan, masala ini di bawa ke kantor Polsek Aralle Ebenhaiser di sana membuat perjanjian untuk kedua kalinya dengan harapan supaya Ebenhaiser melunasi hutangnya yang sudah sekian lama itu, bilamana penagihanya di pasilitasi melalui jalur hukum ternyata tidak mampan juga. Sehingga kami dari pihak CV. Wahyuni Mandiri mengalami kerugian Rp5.600.000.”(Gerzon/N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed