LAPISNEWS.COM, MAMUJU — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka studi tiru terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum, di Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, (1/9/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperoleh informasi dan referensi dalam penyusunan regulasi bantuan hukum. Surat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan secara khusus bahwa Komisi I melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Bantuan Hukum.
Dalam koordinasi tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat menjadi salah satu rujukan studi tiru, mengingat Sulawesi Barat telah memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan bantuan hukum, yakni Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2025 sebagai regulasi pelaksana.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan momentum penting untuk saling bertukar pengalaman dalam membangun regulasi daerah yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Bagi kami, studi tiru ini bukan sekadar melihat regulasi yang telah dimiliki Sulawesi Barat, tetapi menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan membangun perspektif bersama dalam menghadirkan regulasi bantuan hukum yang berkualitas dan implementatif,” ujar Suhendra.
Ia menjelaskan, Perda Sulbar Nomor 5 Tahun 2024 dan Pergub Sulbar Nomor 37 Tahun 2025 dapat menjadi bahan pembanding bagi DPRD Sulawesi Tengah dalam merumuskan kebijakan bantuan hukum di daerahnya.
Namun demikian, Suhendra menekankan bahwa regulasi yang telah diterapkan di Sulawesi Barat tidak serta-merta dapat diadopsi secara keseluruhan oleh daerah lain.
“Setiap daerah memiliki karakteristik, kebutuhan masyarakat, kelembagaan, serta kemampuan fiskal yang berbeda. Karena itu, pengalaman Sulawesi Barat kami sampaikan sebagai referensi dan bahan pembanding yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan Ranperda Bantuan Hukum harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu memastikan hadirnya akses masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Regulasi tersebut perlu dirancang tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga memperhatikan aspek implementasi, termasuk siapa yang menjadi penerima bantuan hukum, mekanisme pemberian bantuan, kelembagaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban.
“Peraturan Daerah yang baik bukan hanya peraturan yang benar secara hukum, tetapi juga harus menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan regulasi adalah sejauh mana norma tersebut memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antardaerah dalam bidang pembentukan produk hukum daerah. Pertukaran pengalaman dinilai penting untuk memperkaya perspektif dalam proses pembentukan regulasi, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui semangat Panca Daya, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, penguatan kepastian hukum, serta pembangunan yang memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.
Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat menyatakan siap berbagi pengalaman dan informasi terkait proses pembentukan maupun pelaksanaan regulasi bantuan hukum yang telah dimiliki Sulawesi Barat.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan penyusunan Ranperda Bantuan Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dapat menghasilkan regulasi yang responsif, aplikatif, akuntabel, dan berorientasi pada perluasan akses masyarakat terhadap keadilan.











Komentar