oleh

Mewakili Masyarakat, Wahab Tola Hadiri RDPU Bahas Konflik HL di Pasangkayu Bersama Anggota DPR RI Komisi IV

LAPISNEWS, JAKARTA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima masukan dan aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/6/26).

Pertemuan ini difokuskan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan pemukiman warga yang berada di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, sebuah persoalan yang telah berlarut selama puluhan tahun.

Persoalan ini muncul karena sejumlah desa dan permukiman di Pasangkayu sudah didiami masyarakat jauh sebelum pemerintah resmi menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan lindung. Hal ini menimbulkan ketimpangan aturan yang hingga kini belum ditemukan solusi yang memuaskan semua pihak.

Anggota Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.P., menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat memiliki dasar hukum dan bukti sejarah yang kuat atas lahan yang mereka tempati. Sebagian besar wilayah tersebut bahkan sudah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan antara tahun 1960-an hingga 1970-an, sementara penetapan status kawasan hutan lindung baru diberlakukan pada tahun 1980-an. “Sertifikat kepemilikan lahan warga terbit lebih dahulu daripada penetapan kawasan lindung, sehingga terjadi benturan aturan yang harus diselesaikan secara adil,” ujarnya.

Selain aspek hukum dan sejarah, kondisi geografis wilayah tersebut juga menjadi bahan pertimbangan. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam rapat, kawasan yang dimaksud sebagian besar berupa dataran rendah dan wilayah pesisir, bukan daerah dengan lereng curam atau kawasan pegunungan yang secara ekologis berfungsi utama sebagai penyangga lingkungan. Wilayah ini justru telah berkembang menjadi pusat permukiman, lokasi fasilitas umum, serta lahan usaha produktif yang menjadi tumpuan ekonomi warga setempat.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Barat, Ajbar, S.P., mengingatkan bahwa kunci keberhasilan proses penyelesaian ini terletak pada ketersediaan data yang akurat dan lengkap dari pemerintah daerah. Data yang meliputi luas wilayah, titik koordinat, jumlah penduduk terdampak, hingga keberadaan fasilitas umum diperlukan sebagai syarat pengajuan peninjauan atau perubahan status kawasan kepada kementerian terkait.

“Masih banyak kasus serupa yang tertunda bertahun-tahun hanya karena belum ada dokumen resmi yang diajukan. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah segera menyusun data secara rinci agar proses penanganan di tingkat pusat dapat segera berjalan,” tegas Ajbar. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga unsur akademisi, untuk bersinergi memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Pasangkayu.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Panitia Khusus Agraria DPRD Pasangkayu didorong untuk segera melengkapi dokumen pendukung. Proses ini diperkuat pula oleh dukungan Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat yang menyediakan kajian ilmiah untuk memperkuat dasar argumen dalam pembahasan di tingkat nasional.

Mewakili warga masyarakat, Wahab Tola menyampaikan keyakinannya bahwa persyaratan administrasi yang dimiliki masyarakat sudah lengkap dan sah secara hukum. “Bukti kepemilikan yang kami miliki sudah ada sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung. Kami hanya berharap keadilan dan kepastian hukum bisa segera terwujud, sehingga warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian status wilayah yang telah kami tempati turun-temurun,” harapnya.

Rapat ini menjadi langkah awal yang penting untuk mengakhiri konflik tata ruang yang selama ini menghambat perkembangan daerah. Ke depannya, diharapkan seluruh pihak dapat mempercepat proses penyusunan aturan dan dokumen agar dihasilkan solusi yang seimbang: melindungi hak-hak masyarakat sekaligus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed