LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Czi Dony Siswanto yang di wakili oleh danramil 1427-01/Pasangkayu Lettu Inf Munajab mengahdiri Paripurna DPRD kabupaten Pasangkayu dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kamis (10/04/2025).
Nampak terlihat Hadir juga Dalam kegiatan tersebu, Bupati pasangkayu H. Yaumil ADJ, S.H., Kapolres Pasangkayu AKBP Joko kusumadinata S.H., S.I.K., ketua DPRD pasangkayu Irfandi Yaumil, perwakilan Kejari Pasangkayu Muh Fadil Atjo S.H., Wakil ketua 1 DPRD Pasangkayu I Putu Suardana, Wakil ketua 2 H. Hariman Ibrahim, Asisten 3 Muh. Abduh S.Pd M.Pd Serta beberapa anggota DPRD lainnya.
Irfandi Yaumil dalam sambutannya ia mengatakan, Rapat paripurna DPRD Persetujuan bersama antara dprd dan pemerintah kabupaten pasangkayu terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan perda nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat daerah Pasangkayu, 10 april 2025.
Untuk memenuhi ketentuan pada pasal 11 peraturan dprd kabupaten pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dprd kabupaten pasangkayu dinyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari dprd atau kepala daerah dibahas oleh dprd bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pembahasan ranperda ini telah memenuhi ketentuan tersebut, tahapan kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan rapat paripurna dprd penyerahan ranperda, dilanjutkan dengan rapat peripurna pandangan umum fraksi-fraksi dprd serta pembahasan tingkat badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dprd dengan perangkat daerah terkait, terhadap pembahasan ranperda.
“Sebelum saya mengakhiri rapat paripurna hari ini, mengingat masih dalam moment perayaan hari raya idul fitri, izinkan saya atas nama pimpinan dan anggota dprd menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin. Semoga kita semua senantiasa diberikan keberkahan, kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas masing-masing yang kita emban dan terus mempererat tali silaturahmi, saling memaafkan dan mempererat perdaudaraan menjaga persatuan, serta membanguan daerah kita tercinta dengan penuh semangat kebersamaan” Ucap Irfandi Yaumil.
Sementara itu bupati pasangkayu H. Yaumil ADJ dalam sambutannya ia mengatakan, “Mengawali sambutan ini izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dprd yang telah bekerja sama dengan baik dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan terhadap ranperda tersebut, sehingga prosesnya dapat kita selesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”Ujar bupati.
Pembentukan brida merupakan amanat dari perpres nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah. Badan riset dan inovasi daerah dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari badan riset dan inovasi nasional. Brida dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah, atau yang membidangi penelitian dan pembentukan untuk mempercepat brida pengembangan. Bertujuan pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Rancangan perda yang telah kita sepakati bersama ini akan diserahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh pengesahan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kami harapkan tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang ditentukan”Imbuhnya.










Komentar