LAPISNEWS.COM,–Mamasa – Perubahan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) Osango, didasarkan pada aturan baru. Permendes No 4 tahun 2024 tentang hak dan kewajiban BUMDES sebagai pemasok barang. Pasal 87 A UU No 3 tahun 2024 dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, dab SWASTA,
Peraturan Kepala Desa tentang Pengelolaan BUMDES. Padarapat ini Kepala Desa Osango Irwan M Poly.SE menyampaikan bahwa Bumdes Desa Osango telah berbadan Hukum tetapi ADRTnya perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan sikon dan aturan yang baru agar BUMDES kita didesa Osango dapat maju untuk menunjang kemajuan perekonomian didesa kita ini.”ucap Irwan
Juga tujuan musyawarah ini adalah untuk memilih pengurus Bumdes yang baru karena masa jabatan pengurus yang lama telah berakhir.”Tutup Kepala Desa.
Sementara itu, Pendamping Desa kecamatan Mamasa Sambominanga mengutarakan bahwa Bumdesa dapat mendapatkan penyertaan modal dari dana desa sebesar 20% untuk sektor Ketahanan Pangan, tetapi pelaku sektor ketahanan pangan harus orang yang profesional.
Karena diharapkan modal yang diberikan kepada Bumdes harus bergilir jadi tidak habis, Selanjutnya disampaikan untuk pengurus diberikan insentif 40% dari keuntungan Bumdesa dan 60% kuntungan dijadikan penambahan modal.
Dalam musyawarah ini terpilih sebagai direktur Bumdes Sipatuo Desa Osango adalah Leonar dan sekertaris Osran kemudian Bendahara Reni. Penasehat kepala desa Osango Irwan M Poly, pengawas Drs. Yan Ma’dika, Marthinus dan Panus Dundu’.
Penulis: Gerzon M S.Th
Editor: Ratu










Komentar