LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Kegiatan penambangan liar galian C yang berlokasi di Desa Jengeng Kecamatan tikke raya, Kabupaten Pasangkayu diduga tidak berizin berjalan dengan mulus tanpa merasakan ketakutan sama sekali.
Mengapa begitu??? Nampaknya kepolisian dari Polda Sulawesi Barat (Sulbar) diduga tutup mata dan telinga serta tak mempunyai nyali untuk memberhentikan aktivitas ilegal tersebut.
Menurut informasi yang didapat wartwan media, pertanggal 8 Januari 2025 aktivitas penambangan galian C di desa Jengeng masih Terus berjalan dengan lancar tanpa hambatan dan rasa takut sama sekali.
Ini menandakan bahwanya aparat Penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulawesi Barat lemah dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.
Sebelumnya Wartawan media pernah juga mendapatkan Informasi dari Pihak BKTM desa setempat melalui Via Telfon WhatsApp bahwasanya pihak / Pengelola tambang tersebut sudah di panggil dan di periksa di polres pasangkayu. namun hal hasil pemeriksaan tersebut tidak menimbulkan efek jerah buat pelaku sehingga pelaku masih tetap menjalankan kegiatannya tanpa rasa takut sedikitpun.
Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan mengenal hukum serta Undang – undang dengan seenaknya membuka galian meskipun tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Hingga berita ini di turunkan, wartawan media akan Terus melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Untuk memastikan kejelasan terkait penanganannya terhadap aktivitas penambangan tersebut.










Komentar