LAPISNEWS.COM, PASNGKAYU – Abd. Muin selaku Pemodal Usaha ke PT Abadi Dua Putri yang bergerak di bidang pertambangan pasir di sungai lariang kabupaten Pasangkayu akhirnya klarifikasi dugaan penipuan yang beredar media dalam beberapa hari terakhir.
Abd. Muin mengatakan dirinya bersama Dirut perusahaan tersebut sudah bertemu secara kekeluargaan dan membangun kesepakatan bersama yang di saksikan langsung oleh pihak pemerintah Desa setempat.
Dalam pertemuan pada Senin tanggal 27 April Tahun 2026 pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh hubungan usaha dan kewajiban dengan mitra telah diatur secara tertulis dalam perjanjian kerjasama yang memuat 4 poin utama, serta menyatakan bahwa persoalan ini murni adalah sengketa bisnis yang sedang diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam 4 poin tersebut salah satunya adalah Direktur PT, Abadi Dua Putri (MUSTAPA) Bersedia Mengembalikan Sisa Modal ABDUL MUIN (PEMODAL) Senilai Rp.173.384.000 secara bertahap (Empat Kali), Apabila Pemuatan Lancar dan tidak terjadi pembayaran sesuai hasil kesepakatan maka Direktur PT, Abadi Dua Putri akan menghentikan sementara Aktifitas Perusahaan PT. Abada Dua Putri.
Menurut Mustapa keterlambatan pemenuhan sebagian kewajiban bukanlah bentuk penipuan, melainkan disebabkan oleh kendala teknis di lapangan.
“Kami tetap mengakui kewajiban kami. Bahkan saat ini sudah ada sebagian pembayaran yang kami realisasikan, dan sisanya sedang kami susun jadwal penyelesaiannya. Kami juga telah mengundang pihak yang bersengketa untuk duduk bersama mencari titik temu,” tegasnya.
Pihak perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku dan menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih dalam proses komunikasi intensif untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada publik secara terbuka.











Komentar