LAPISNEWS.COM, PASNGKAYU – JAKARTA., Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pertambangan menghentikan seluruh kegiatan operasional apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum memperbarui dan mendapatkan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan kembali seiring berakhirnya masa tenggang yang sebelumnya diberikan hingga 31 Maret 2026 .
Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Winarno itu dijelaskan, ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur bahwa RKAB merupakan dokumen wajib dan menjadi dasar hukum pelaksanaan seluruh aktivitas pertambangan, baik tahap eksplorasi maupun operasi produksi. Mulai tahun ini, RKAB diberlakukan secara tahunan, menggantikan sistem sebelumnya yang berlaku tiga tahun, agar perencanaan produksi, pengelolaan lingkungan, dan kontribusi bagi negara dapat lebih terukur dan terawasi.
“Setiap pemegang IUP, IUPK, KK, maupun PKP2B yang belum menyampaikan penyesuaian maupun belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 dilarang keras melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang. Jika tetap beroperasi, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Tri Winarno dalam keterangan pers, Senin (27/4/2026).
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa toleransi hingga akhir Maret 2026 bagi perusahaan yang sudah mengajukan permohonan penyesuaian namun belum mendapatkan persetujuan. Namun setelah batas waktu itu berakhir, tidak ada lagi kelonggaran. Hasil pemantauan Direktorat Jenderal Minerba per akhir pekan lalu mencatat, masih terdapat ratusan perusahaan tambang di seluruh wilayah Indonesia yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan bahkan sudah mulai menerapkan penghentian operasional secara bertahap terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan .
Kepala Bidang Pengawasan Minerba Kementerian ESDM menyampaikan, penghentian kegiatan ini bukan tanpa alasan. Dokumen RKAB memuat rencana volume produksi, metode penambangan, pengelolaan dampak lingkungan, hingga perhitungan kontribusi penerimaan negara. Tanpa dokumen yang sah, dikhawatirkan terjadi eksploitasi berlebih, kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, serta potensi kehilangan pendapatan negara.
“Kami membuka akses seluas-luasnya melalui sistem e-RKAB, sehingga proses pengajuan dan evaluasi bisa berjalan cepat dan transparan. Selama dokumen lengkap dan sesuai aturan, persetujuan bisa keluar dalam waktu singkat. Kami tidak ingin ada perusahaan yang beralasan kesulitan administrasi, karena semuanya sudah difasilitasi,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan serta berkoordinasi dengan kepolisian dan satuan pengawasan sumber daya alam guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Bagi perusahaan yang sudah dihentikan kegiatannya, operasional baru boleh dilanjutkan kembali setelah mendapatkan surat persetujuan resmi RKAB 2026 dari instansi yang berwenang.











Komentar