oleh

OPINI : Tindak Tegas Penambang Pasir Tanpa Izin Lengkap Yang berada di Sungai Lariang

Laporan : ISBARIYANTO ISHAK.

PASANGKAYU – Sungai Lariang bukan sekadar aliran air biasa. Ia adalah urat nadi kehidupan bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu. Sungai ini menjadi sumber irigasi pertanian, tempat penangkapan ikan, hingga penyangga keseimbangan ekosistem wilayah. Namun, keindahan dan fungsi strategis sungai ini kini terancam rusak parah akibat maraknya aktivitas penambangan pasir galian C yang dilakukan secara liar. Hati terasa perih melihat aktivitas ini terus berlanjut, padahal para pelaku sama sekali tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang sah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap kegiatan penambangan galian C, termasuk penambangan pasir sungai, WAJIB MEMENUHI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU. Dokumen yang menjadi syarat mutlak antara lain:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP): Bukti sah penguasaan wilayah usaha pertambangan.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB): Tanda pengesahan badan usaha.

3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Jaminan lokasi penambangan tidak melanggar tata ruang wilayah.

4. Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL): Bukti telah mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan.

5. Studi Kelayakan (FS): Analisis keberlanjutan usaha.

6. Rencana Reklamasi: Komitmen memulihkan lingkungan pascatambang.

7. Persetujuan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Bukti Kepemilikan Badan Usaha (PBB): Jaminan keamanan dan pengelolaan teknis.

Semua syarat di atas TIDAK DIPENUHI oleh pelaku penambangan di Sungai Lariang. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas mereka adalah TINDAKAN ILEGAL YANG MENGINJAK KAKI KEKUASAAN HUKUM.

DAMPAK BURUK YANG DITIMBULKAN :

1. Kerusakan Ekosistem Parah
Penggalian pasir sembarangan merusak dasar dan tepian sungai. Hal ini mengakibatkan erosi tanah, longsor tebing, dan kerusakan tempat hidup biota air. Air sungai menjadi keruh dan tercemar sehingga tidak layak dikonsumsi maupun dijadikan pengairan sawah. Kerusakan ini akan berlangsung selamanya jika dibiarkan.

2. Bahaya Banjir yang Mengintai
Alur sungai yang rusak dan dangkal akibat penggalian liar menghambat aliran air. Saat musim hujan, air sungai akan meluap lebih cepat dan berpotensi menimbulkan banjir bandang yang membahayakan nyawa dan harta benda warga sekitar.

3. Kerugian Keuangan Negara
Karena tidak memiliki izin, pelaku tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan daerah. Kekayaan alam milik rakyat ini diambil seenaknya demi keuntungan pribadi.

4. Ketimpangan Usaha
Pengusaha jujur yang melengkapi perizinan harus bersaing dengan pelaku liar yang biaya operasionalnya jauh lebih murah. Hal ini jelas tidak adil dan merusak iklim usaha yang sehat.

TUNTUTAN DAN HARAPAN KAMI :

1. TINDAKAN TEGAS DARI PEMERINTAH DAERAH: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP agar segera turun tangan. Tutup paksa lokasi penambangan liar dan sita peralatan berat yang digunakan.

2. PROSES HUKUM TANPA AMPUN: Jangan biarkan pelaku bebas begitu saja. Penuntutan hukum harus dilakukan sesuai Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Denda berat dan penjara adalah hukuman yang pantas.

3.PENERTIBAN BERKELANJUTAN: Jangan hanya bertindak saat ada laporan. Lakukan pengawasan rutin agar aktivitas ini tidak terulang kembali.

4.PEMULIHAN LINGKUNGAN: Wajibkan pelaku untuk memulihkan kondisi Sungai Lariang seperti semula. Jika tidak mampu, biaya pemulihan dibebankan sepenuhnya kepada mereka.

5.PEMBERIAN IZIN YANG TERBUKA DAN TERTIB: Pemerintah daerah harus membuka akses perizinan bagi warga yang berniat berusaha dengan jujur, namun tetap dengan pengawasan yang ketat.

PENUTUP :
Kekayaan alam Sungai Lariang adalah warisan leluhur yang harus dijaga untuk anak cucu kita nanti. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penambangan tanpa izin. Kebebasan berusaha tidak boleh merugikan kepentingan umum dan merusak masa depan daerah. Saya berharap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu benar-benar mendengar suara rakyat dan bertindak cepat. Hukum harus tegak, lingkungan harus selamat, dan hak rakyat harus terjaga.

Maju Pasangkayu, Lestarikan Sungai Lariang!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed