Lapisnews.com, Mateng – Sebanyak 2.325 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi rampung.
Namun, dari total 2.371 pegawai yang dinyatakan lulus seleksi, sebanyak 46 orang tidak menerima SK. Penyebabnya, mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif.
Bupati Mateng, Arsal Aras, mengungkapkan rincian dari 46 orang tersebut. Tiga orang memilih mengundurkan diri, satu orang dinyatakan tidak aktif, sementara 42 orang lainnya tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, sehingga belum dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Meski demikian, Arsal memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengalami perubahan. Besarannya tetap sama seperti saat mereka masih berstatus tenaga kontrak.
Ia berharap, dengan pengangkatan resmi ini, para pegawai dapat menunjukkan peningkatan kinerja dan kedisiplinan.
“Setelah status PPPK Paruh Waktu diberikan, saya berharap kinerja mereka bisa lebih baik lagi,” ujar Arsal usai apel penyerahan SK, Senin 29 Desember 2025.
Bupati Arsal menegaskan, para PPPK Paruh Waktu kini telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pengangkatan ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas kerja dan komitmen pegawai dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Mateng.***











Komentar