oleh

Tersangka H. Ammang Pemilik SPBU Lambara Digiring Ke Rutan oleh Kejari Pasangkayu

-Hukum-6.607 views

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Berkas perkara nomor B/39/IXlRES.1.24./2025/Reskrim tanggal 9 September 2025 An. Tersangka H. Amang dalam perkara migas telah dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik Polres Pasangkayu menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Penyidik Polres pasangkayu Ipda Muchammad Ghani, S.Tr.K dan Achmad Muhidin kemudian menyerahkan tanggungjawab penyelesaian perkara Migas tersebut kepada JPU Kejari Pasangkayu Febri Setiawan, SH.

Pelaksanaan tahap II hari ini dilaksanakan terhadap tersangka H. Ammang selaku pemilik SPBU Lambara kecamatan Baras, kabupaten Pasangkayu.

Berakhirnya pelaksanaan tahap II ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum, selanjutnya tersangka H. Ammang akan dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Pasangkayu berdasarkan Sprint.: No. Prin-1081/ P.6.14/ Eku.2/ 10/ 2025 tanggal 02 Oktober 2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2025 sampai 21 Oktober 2025.

Selanjutnya Penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara guna keperluan penuntutan sebagaimana diatur salam peraturan perundang-undangan.

Iwan Mex Selaku Kasi Intel Kejaksaan negeri Pasangkayu ia mengatakan, tersangka H. Amang telah disangka menyalahgunakan pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak bahan bakar gas, dan liquified petroleum gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHPidana.

“Pelimpahan tersangka H. Amang dari Penyidik Polres Pasnagkayu ke Penuntut Umum Kejari Pasangkayu merupakan lanjutan dan pengembangan dari beberapa tersangka yang saat ini telah dilakukan dilakukasn sidang di Pengadilan Negeri Pasangkayu” Ujar Iwan.

Iwan juga mengatakan, barang bukti yang dipergunakan tersangka H. Amang telah dilakukan penyitaan dalam rangkaian perkara sebelumnya Terdakwa Muh. Taghfir, Dkk.

Bahwa tersangka An. Ammang T alias Ammang bin H. La Umma sebelumnya pada saat proses penyidikan telah dilakukan penahanan Rutan Polres Pasangkayu.

Pukul 16.30 Wita tersangka Ammang T alias Ammang bin H. La Umma dibawah ke Rutan Kelas IIB Pasangkayu untuk menjalani penahanan Rutan selama 20 hari kedepan yang dituangkan dalam berita acara penahanan.

Menurut Iwan, alasan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasangkayu dikarenakan ada kekhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang menangani perkara tersebut sebelum habis masa penahanan Rutan akan segera melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk disidangkan”Imbuhnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed