Lapisnews.com, Mateng – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama seorang oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat, Bripda S (25), kini memasuki babak krusial. Laporan dari seorang kurir wanita berinisial SR (23) yang mengaku menjadi korban percobaan pelecehan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.
Laporan itu dilayangkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada keesokan harinya, 30 Juli 2025. Merespons laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mateng langsung melakukan penyelidikan.
“Sudah kami periksa korban dan terduga pelaku. Delapan saksi turut dimintai keterangan, termasuk anggota kami yang pertama kali menginterogasi di tempat kejadian perkara (TKP),”ujar Kasat Reskrim Polres Mateng, AKP Eru Riski, dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat untuk Keadilan, Senin 4 Agustus 2025.
AKP. Eru mengungkapkan, Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan Bripda S saat kejadian telah diamankan. Namun proses penyelidikan menemui tantangan, keterangan dari korban, pelaku, dan para saksi tidak sepenuhnya sejalan.
“Tidak ada saksi yang melihat atau mendengar langsung kejadian. Hasil visum juga tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual,” ungkapnya
Lebih lanjut, ia mengatakan meski visum tidak menguatkan dugaan kekerasan fisik, polisi tidak berhenti di situ. Penyelidikan kini difokuskan pada sisi psikologis korban. Permintaan asesmen psikologis telah diajukan untuk menggali potensi trauma akibat kejadian tersebut.
“Asesmen ini butuh waktu sekitar satu minggu. Hasilnya akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai dampak psikologis yang mungkin dialami korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Mateng, Iptu Amrisal tegaskan, pihaknya langsung melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Bripda S setelah menerima laporan dan memeriksa keterangan awal dari para pihak.
“Dari hasil pemeriksaan internal, Bripda S diduga melanggar kode etik dan mencoreng nama baik institusi karena berperilaku tidak sopan terhadap korban,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bripda S terancam diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
“Bripda S disangkakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 jo Pasal 14 Ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.***











Komentar