oleh

Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Makmur Jaya, Beberapa Warga Setempat Keluhkan Hal Tersebut

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun maradde, desa Makmur Jaya, kecamatan tikke Raya, kabupaten pasangkayu diduga kembali beroperasi dan menuai keluhan dari beberapa warga setempat.

Aktivitas tambang tersebut anggap merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Aduan warga terkait adanya aktivitas tersebut telah di sampaikan melalui Via telfon WhatsApp pada Sabtu (19/07/2025) Pagi Dini hari.

Keluhan warga atas aktivitas tersebut, ia menyampaikan beberapa poin di antaranya. Kerusakan infrastruktur jalan yang sering di lalui oleh kendaraan truck bermuatan berat. Nampak bahaya atas galian yang berada di tengah-tengah perkebunan kelapa sawit dan juga dekat dari perkampungan.

“Kalau dilakukan terus pengalian di area dekat dari rumah warga akan sangat berisiko. Jangan sampai terulang kejadian beberapa tahun yang lalu dimana aktivitas yang sama dengan cara membuat kolam seperti itu akan menimbulkan korban jika. Kita ingat lalu ada warga tikke yang tenggelam di kolam galian C seperti itu. Jadi sebelum terjadi alangkah baik aktivitas seperti itu di berhentikan” Tegas Salah Seorang warga sekitar.

Ia jugae menegasakan, Tak hanya akan menimbulkan korban jika, kegiatan seperti itu akan merusak dampak lingkungan.

“Masa menambang dengan cara membuat kolam seperti itu, kalau mau menambang yaa harusnya ke sungai atau ke laut bukan di tengah perkebunan seperti itu. Kita juga harus melihat dampak kedepan seperti apa”Ujarnya.

Dengan ada hal seperti ini, warga berharap aparat penegak hukum (Aph) dan pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas.

Ia juga mengaku tidak berani menegur langsung karena khawatir akan intimidasi dari pihak tertentu.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada kepala desa makmur jaya dan Bhabinkamtibmas desa setempat terkait aktivitas tersebut ia mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

“belum kami tau karena Satu harian saya di kantor tidak kami tau dindaku” Ujar Kades Makmur Jaya.

“Kurang Saya Copy itu, masyarakat tidak ada melapor kesana. Silahkan terun kelapangan cek langsung” Ujar BKTM desa makmur jaya.

Sementara itu pemilik lokasi galian C. Adam mengatakan, kegiatan tersebut hanya untuk membuat kolam saja, ia juga mengakui bahwa sebelumnya ia pernah melakukan hal Yang sama namun terhenti. namun adam kembali lagi membuat aktivitas yang sama.

“Cuma mau bikin kolam pak. kmarin juga pak, cmn 3 hari operasi cuman buat kolam habis itu diangkat lagi alat nya” Ucap Pemilik lokasi.

Sementara itu pemilik lokasi saat dikonfirmasi mengenai pengetahuan BKTM dan kades setempat ia mengatakan. “Iye nah tau ji pak” Ujar Adam.

Adam juga mengatakan, Ia menjual Hasil galiannya Dengan Harga 300 ribut rupiah Permobil Truck.

Berdasarkan undang-undang (UU) Pertambangan Ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengatur sanksi pidana bagi kegiatan pertambangan.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Hingga berita ini di turunkan, Wartawan media ini akan secepatnya melakukan konfirmasi ke Tipiter Polda Sulawesi Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed