Lapisnews.com, Mateng – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat, mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial IW yang membeli sabu menggunakan uang hasil curian.
Kepala Satres Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban, menjelaskan bahwa IW membeli sabu seberat 10 gram seharga Rp10 juta dari seorang pengedar di Palu, Sulawesi Tengah.
“Uang untuk membeli sabu itu berasal dari pencurian yang dilakukan tersangka beberapa hari sebelumnya di Desa Polongaan, Kecamatan Tobadak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 18 Juli 2025.
Lebih lanjut, Tangdilimban menyebut IW ditangkap pada Jumat malam, 11 Juli 2025, sekitar pukul 20.25 Wita di Jalan Poros trans Sulawesi, tepatnya di Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo. Saat ditangkap, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 59 gram bruto, satu bungkus rokok, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit ponsel merek Vivo.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan. IW saat itu sedang dalam perjalanan usai transaksi narkoba,” jelasnya
Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial UD, warga Palu Sulawesi Tengah yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti yang kami sita merupakan sisa dari sabu yang telah dijual dan digunakan tersangka. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka IW ditahan di Rutan Polres Mateng. Barang bukti termasuk sabu dan ponsel tersangka sedang diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Barat.
“IW kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” Pungkasnya











Komentar