LAPISNEWS.COM,-MAMUJU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas persoalan perizinan gudang di wilayah Mamuju. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Mamuju, Rabu (16/7/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju, Asdar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya gudang yang beroperasi tanpa izin resmi. Gudang tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat dasar legalitas operasional.
“Ternyata ada gudang yang tidak mengantongi TDG maupun PBG. Keduanya tidak dimiliki, sehingga kami simpulkan bahwa gudang itu ilegal,” tegas Asdar.
Ia menjelaskan bahwa gudang tak berizin itu berlokasi di wilayah Kecamatan Simboro,” tambahnya.
Asdar menegaskan bahwa jika pemilik gudang tidak segera mengurus perizinan yang diperlukan, maka langkah tegas berupa pembongkaran akan dilakukan.
“Informasi dari Dinas Tata Ruang, surat teguran ketiga akan segera dilayangkan agar dilakukan pembongkaran mandiri. Jika tetap diabaikan, akan diterbitkan surat keempat untuk pembongkaran secara paksa,” jelasnya.
Ia mengingatkan potensi keberadaan gudang-gudang lain yang juga bermasalah secara legalitas.
“Untuk sementara kami baru temukan satu, tapi bisa saja ke depan ada gudang-gudang lain yang menyusul,” tutup Asdar.
(ADV/***)











Komentar