oleh

Pernikahan di Topoyo Meningkat Tajam, 85 Pasangan Resmi Menikah dalam Enam Bulan

Lapisnews.com, Mateng – Tren pernikahan di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada awal tahun ini. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Topoyo mencatat sebanyak 85 peristiwa pernikahan. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yang hanya mencatat 69 pasangan.

Kepala KUA Topoyo, Ince M. Yasin menjelaskan seluruh pasangan yang menikah telah mendapatkan buku nikah resmi dari pihaknya. Ia menilai peningkatan ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang tercatat secara hukum dan administrasi negara.

“Tahun ini ada 85 peristiwa nikah yang kami terbitkan buku nikahnya, Pak,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Poros Topoyo – Tumbu, Sabtu 12 Juli 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, bulan Februari mencatat jumlah pernikahan tertinggi, yaitu sebanyak 25 pasangan. Peningkatan pada bulan ini biasanya dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang bersahabat serta pertimbangan waktu dari keluarga kedua mempelai. Bulan Juni menyusul dengan 20 pasangan, disusul Januari sebanyak 13 pasangan yang menikah.

Sementara itu, bulan April dan Mei masing-masing mencatat 12 peristiwa pernikahan. Namun berbeda dengan bulan-bulan lainnya, Maret menjadi bulan dengan angka pernikahan terendah, yaitu hanya 3 pasangan. Hal ini di karenakan bertepatan dengan bulan Ramadan, di mana sebagian besar calon pengantin memilih menunda akad nikah hingga setelah Idul fitri.

“Kalau Ramadan, memang biasanya turun. Mungkin karena banyak yang menunda setelah Lebaran,” jelas Ince.

Selain mencatat pernikahan, Ince juga pastikan seluruh proses yang dijalankan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah syarat usia minimal pernikahan. Pihaknya tidak akan memproses pernikahan pasangan yang masih di bawah umur, kecuali mereka telah mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama.

“Kami hanya menerbitkan buku nikah untuk pasangan yang telah memenuhi batas usia minimal 19 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan apabila ditemukan pasangan yang belum cukup umur namun tetap ingin menikah, maka mereka wajib mengajukan permohonan dispensasi. Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, barulah KUA dapat memproses pernikahan itu secara resmi..

“Kalau dispensasi dikabulkan, kami tetap akan menikahkan, karena tidak bisa menolak,” pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed