LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Terkait adanya dugaan pembuangan limbah dari PT Palma Sumber Lestari (PSL) yang mengakibatkan masyarakat setempat tidak nyaman, maka dari itu Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu Mamuju (IPMA) mengancam keras tindakan PT. PSL yang seenaknya membuang limbah ke sungai Balanti, desa kasano, kecamatan Baras, kabupaten Pasangkayu, provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Syarifuddin, Ketua IPMA pasangkayu mengatakan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit itu mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Dia menjelaskan, tindakan itu melanggar Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan sanksi pidana bagi pelaku yang membuang limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin.
Menurut dia, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Kami sangat perihatin dengan dugaan tindakan PT. PALMA yang membuang limbah ke parit dan langsung menuju sungai Balanti tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar. Ini pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,”Ujar Syarifuddin, Rabu (09/04/2025).
Syarifuddin menegaskan, pencemaran itu tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat setempat.
Dia meminta Pemkab pasangkayu Dan Pemprov serta pemerintah desa setempat untuk segera bertindak tegas terhadap PT palaa dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Saya Ketua IPMA pasangkayu bersama kader IPMA lainnya mendesak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten maupun provinsi dan pemerintah desa setempat serta Pihak kepolisian untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas pelanggaran ini, dan memastikan kasus ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.
Dia juga meminta PT.palma bertanggung jawab secara penuh dengan melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan jaminan bahwa limbah pabrik tidak lagi dibuang sembarangan.
Menurut dia, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwewenang” Tegas Syarifuddin.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwewenang. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif menjaga lingkungan dan mengawasi pihak-pihak yang berpotensi merusak alam demi keuntungan pribadi,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT.palma belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Sementara masyarakat Desa setempat berharap ada solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini demi kelangsungan hidup mereka.
“Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup segera memberikan sanksi dan mencabut izin PT.Palma agar tidak bisa beroperasi lagi, karena kami duga pembuangan limbah pabrik ke sungai sangat merugikan masyarakat sekitarnya,” katanya.
Apabila aspirasi itu tidak ditanggapi, ia bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa yang besar-besaran.











Komentar