LAPISNEWS.COM, PASNGKAYU – Polres Pasangkayu melalui Sat Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Hari ini Jum’at (31/01/2025) Polres Pasangkayu menggelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 755,4 Gram.
Kegiatan tersebut berlangsung di Baruga Mapolres pasangkayu, jl. Ir Soekarno, kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kegiatan itupun dipimpin langsung oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Chandra Kurnia Setiawan S.I.K., didampingi oleh Waka Polres Pasangkayu Kompol Syaiful dan kasat narkoba iptu Muhammad Yusuf.
Dalam konferensi pers, kapolres menceritakan kronologi kejadian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, sekitar pukul 09.40 WITA, tersangka HS berangkat dari desa Pajalele menuju ke arah palu Sulawesi Tengah, ditengah perjalanan kendaraan HS diberhentikan di depan kantor DPRD kabupaten Pasangkayu oleh personil satnarkoba dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan HS dan didapati satu kantong kresek warna hitam yang berisikan 10 Sachet/Paket Plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 502.2 Gram.
Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka HS, tim Opsnal Narkoba Polres Pasangkayu kembali melakukan pengembangan dan didapati lagi 5 sachet/paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan disalah satu rumah kosong yang berada di desa Pajalele dengan berat Bruto 253,2 Gram.
“5 sachet plastik bening besar di sebuah toples plastik, yang disembunyikan di bawah rumah milik HS di Dusun Masennang, Desa Pajalele, Kabupatne Pasangkayu. Jumlah totalnya 755,4 gram sabu,” jelas Chandra.
Lebih lanjut Chandra sampaikan, berdasarkan keterangan HS, bahwa sabu tersebut dia peroleh dari seorang lelaki berinisial V, yang berdomisili di Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
HS telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Tersangka HS disangka Dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun’ dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup dan Hukuman mati” Ucap Kapolres.











Komentar