LAPISNEWS.COM, Jakarta – Komisi IV DPR RI mengagendakan akan mengunjungi lokasi pemagaran laut sepanjang 30 km di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa, mengemukakan rencananya kunjungan tersebut akan berlangsung pada Kamis (23/1/2025).
Menurut Agus, meskipun pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan penyegelan dan TNI AL sudah melakukan pembongkaran pagar tersebut pada hari Sabtu (18/1/2025) lalu, namun perlu ada penjelasan dari semua pihak terkait sehingga terjadi pemagaran tersebut.
“Ini supaya ada titik terang. Kita tidak boleh hanya menyalahkan satu pihak tanpa ada penjelasan dan konfirmasi. Pembuatan pagar tentu ada alasannya. Lalu, kenapa dibiarkan terbangun pagar itu jika memang ternyata mengganggu. Makanya, kami butuh penjelasan yang obyektif sehingga bisa dicarikan solusi. Kami dari Komisi IV DPR juga bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai hal apa yang perlu dilakukan,” jelas Agus, Senin (20/1/2025).
Politisi PDIP ini berharap seluruh pihak terkait bisa hadir pada saat kunjungan tersebut. Karena Komisi IV butuh penjelasan dari semua pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Mudah-mudahan semua pihak bisa hadir nanti. Ada dari pihak pemerintah mungkin diwakili oleh Kementerian Kelautan, ada dari Badan Pertanahan, ada dari TNI, dan juga ada dari pihak pengusaha,” ujar mantan Bupati Pasangkayu dua periode ini.
Sebelumnya, Kementerian KKP telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Tangerang itu.
Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut itu, dan hitungan sementara ada kerugian nelayan sebesar Rp9 miliar.
Polemik pagar laut ini berawal dari laporan dari masyarakat terkait pembangunan pagar di pesisir Tangerang pada 14 Agustus 2024. Lima hari kemudian, tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten langsung meninjau ke lokasi.
Kemudian, pada 4-5 September 2024, tim gabungan DKP bersama dengan Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali mendatangi lokasi. Tim gabungan terpecah menjadi dua, yaitu tim pertama untuk menilik pemagaran di pesisir laut dan tim kedua berdiskusi dengan pemerintah setempat.(*)
Komentar