oleh

O.C Kaligis Yakin Klaienya Bebas, Kasus Tambang di Pasangkayu

-Hukum-414 views

LAPISNEWS.COM,-PALU – Sidang praperadilan kasus yang melibatkan tersangka Young Kyu You, Asal Korea Selatan terkait Tambang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) memasuki sidang ke dua di pengadilan Negeri Kelas 1A Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang Kali mengagendakan pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli yang dimulai pukul 9.00 Wita hingga pukul 15.00 wita Rabu, 8 Oktober 2024.

Kuasa Hukum O.C Kaligis yang hadir langsung pada sidang tersebut menyakini klaiennya dapat bebas lantaran terlapor Dari Gakum Sulawesi dinilai melanggar aturan.

“Saya yakin 1000 persen bebas ( Young Kyu You,red) Lantaran dalam proses sidang banyak hal yang janggal yang dilakukan pihak Gakum,”kata O.C Kaligis

O.C Galigis menjelaskan bahwa dapal proses sidang terkuak bahwa klaenya di tangkap tanggal 16 Agustus dengan dali diamankan baru tanggal 23 Agustur keluar surat Penahanan, Hal tersebut melanggar hukum acara, dan sama juga melanggar undang undang pidana bab 28 kerkait kejahatan jabatan pasal 421 KUHP.

“Sementara penyitaan alat berat mereka (Gakum,Red) tidak memiliki surat dari pengadilan berdasarkan Pasal 38 KUHP, Bahkan kepala Desa Lariang yang ikut diperiksa jadi saksi tidak mengetahui adanya penyitaan alat berat milik Young Kyu You,Jadi Saya fikir ini benar benar teori kekuasaan yang diagunakan bukan teori hukum” tutur O.C Kaligis.

Lanjut O.C menyampaikan, dalam proses sidang kurang lebih 10 orang saksi dimintai keterangan mulai dari pemilik lahan, kepala desa hingga anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

“Dari berhentinya produksi tambang ini, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tidak mendapatkan PAD 400 juta sementara warga setempat kurang lebih 40 orang harus kehilangan Lapangan kerja,” ucap O.C Kaligis.

O.CKaligis menyampaikan bahwa Proses sidang akan berlangsung hingga 7 hari kerjan sehingga kemungkinan pekan depan putusan pengadilan terkait praperadilan sudah diputuskan. (**)

banner 728x90

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed