APISNEWS.COM, PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga asal Pasangkayu.
Penangkapan terjadi di kediaman AMFS di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. Rabu Dini Hari (25/9/2024).
AMFS tertangkap seorang diri dengan barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 sachet dengan berat sebanyak 1,23 Gram.
Penangkapan tersebut berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan dan penangkapan.
Kasat narkoba polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos saat di konfirmasi pada Sabtu pagi Ia mengatakan, AMFS (23 th), ditangkap Berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil memantau keberadaan AMFS sehingga Tim Opsnal Langsung menuju kelokasi tersebut dan menemukan AMFS sementara berada di dalam kamar.
Setelah memperlihatkan Surat perintah selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar AMFS, hal hasil ditemukan 3 (tiga) sachet/paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berar Bruto 1,23 gram.
“Dimana semua Barang Bukti tersebut diakui adalah miliknya yang diperoleh dari kayumalue kota Palu dengan cara dibeli seharga Rp.1.100.000(satu juta seratus ribu rupiah), Ucap Yusuf.
Saat ini Tsk AMFS sementara menjalani pemeriksaan intensip oleh penyidik/penyidik pembantu Sat Res Narkoba untuk mendalami lebih lanjut peran dan motif pelaku. Tutur Yusuf.
Penulis:Isbariyanto
Editor:Ratu
Komentar