oleh

Menyimpan 10,28 Gram Narkotika Jenis Sabu, Warga Asal Pantoloan Ditangkap Satnarkoba Polres Pasangkayu

-Hukum-997 views

LAPISNEWS.COM,-PASNANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap warga asal Pantoloan Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki Narkotika jenis sabu.

MJ ditangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba di dusun Karyo desa kasano kecamatan Baras kabupaten Pasangkayu setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan didapati menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket sachet.

Kapolres pasangkayu AKBP Chandra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat narkoba IPTU Muhammad Yusuf S.Sos saat dikonfirmasi ia Membenarkan adanya penangkapan laki-laki MJ (55) tahun Warga asal Pantoloan Sulawesi Tengah dan ditemukan 10,28 Gram Narkotika Jenis Sabu.

” MJ merupakan warga Pantoloan ditangkap Sat Resnarkoba pada Selasa dini hari dimana sebelumnya ditemukan 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram yang siap diedarkan” Ucap Yusuf, Rabu (07/08/2024).

Selain mengamankan sabu tersebut, disita juga di TKP 23 sachet/paket kosong, 2 sendok bening yang terbuat dari Pipet plastik, 2 buah timbangan Digital/skill, 1 tempat plastik kecil warna hitam merk x- case mini3, 1 dompet kecil warna kuning coklat dan Uang Tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu.

“MJ dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamna hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” Tegas Yusuf.

Penulis: Isbariyanto Ishak/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed