LAPISNEWS.COM,-MAMASA – Kapolres Mamasa AKBP Muhammad Amiruddin S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Heru Reski dan Kasi Humas IPTU Andi’ Panaungi menyampaikan, bahwa kasus pencurian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Nopember 2023 pukul 16.00 Wita bertempat dirumah rumah Paulina Tandikaraeng, jln Poros Polewali Mamasa Desa Osango Kec.Mamasa Kab Mamasa.
Penangkapan pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 wita, gabungan TIMSUS TO BARANI POLRES MAMASA melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial WS bertempat disalah satu rumah dari kerabat pelaku yang terletak dijalan poros Toraja -Mamasa, Lingkungan Tangsi Kel.Mamasa,”Ungkap Kapolres Mamasa Kamis, 8 Februari 2024
Amiruddin menambahkan, pelaku tersebut sudah dilakukan pencarian selama 2 hari kemudian TIMSUS TOBARANI MAMASA pada saat itu mengenali motor pelaku WS yang terparkir didepan dirumah kerabatnya, sehingga TIMSUS TOBARANI menanyakan pemilik motor tersebut.
TIMSUS bertanyak kepada kerabatnya, dan pelaku berhasil diamankan didalam rumah kerabatnya dalam keadaan tidur. Setelah pelaku diamankan dibawah ke Polres Mamasa untuk pemeriksaan selanjutnya.
Dan Pelaku telah mengakui perbuatannya, sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali, pertama pada bulan Desember 2022 pelaku mengambil 2 tabung gas 3 Kg,1 unit blender dan 1 unit kipas angin.
Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2023 pelaku mengambil barang 2 unit stavol merek Matsuviva,1 unit mesin diesel merek engine,1 unit CPU Merek lenovo,1 unit proyektor merek Beno, 2 unit monitor,1 unit merek ACER,1unit Invorce,1 set alat cukur listrik, 2 unit Notebook merek Asus,1 botol Parfum dengan harga RP.6 juta, 90 Kg beras, 2 pasang sepatu.
Ia tambahkan Pelaku mengadakan pencurian dalam keadaan rumah korban kosong, menurut Pelaku tidak mempunyai pekerjaan sehingga tega mencuri, dan pelaku pernah tinggal dirumah korban.( Gerzon/*)
Komentar