oleh

KPU Mateng Resmi Buka Pendaftaran KPPS, Simak Syaratnya

Mateng, Lapisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) resmi umumkan syarat Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, berdasarkan surat pengumuman Nomor : 369/PP.04.1-Pu/7606/4/2023, Senin 11/12/2023.

Perekrutan KPPS berlangsung 10 hari, mulai dari tanggal 11-20 Desember 2023.

KPU Mateng akan merekrut 2.905 KPPS bekerja di 415 lokasi TPS tersebar 54 Desa di 5 Kecamatan.

Terkait hal tersebut, KPU Mateng mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Anggota KPPS :

  • Warga Negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang di legalisir;
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik yang termasuk di dalam terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
  6. Daftar Riwayat hidup;
  7. Pas foto warna 4×6

Surat pendaftaran dan persyaratan dokumen dapat di sampaikan kepada PPS di Desa Calon Anggota KPPS berdomisili.

Untuk Informasi lanjut tentang pendaftaran KPPS, pendaftaran bisa langsung di PPS wilayah masing-masing atau dapat menghubungi narahubung di KPU Mateng di bawah ini :

  • Muhammad Arsyad, Hp.  085396900666
  • Fahrizal, Hp. 082338336979
  • Iswandi Litak Karaeng Abner, Hp. 082271369002
  • A Riski Kencana, Hp. 082188696290
  • Burdiono, Hp. 085243654446

(**/Abs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed