oleh

DPRD SULBAR TERIMA PENYAMPAIAN ASPIRASI MASYARAKAT DARI IPMA PASANGKAYU MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT

LAPISNEWS.COM,-MAMUJU – Penerimaan Penyampaian IPMA PASANGKAYU Sehubungan dengan transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan sebesar 3% dan penetapan harga Tandang Buah Segar (TBS).

Rapat ini dilaksanakan di Rumah Aspirasi DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan dibuka langsung oleh H. Taufiq Agus, SH. serta di hadiri oleh OPD terkait. Senin 23 Mei 2023.

Adapun isi tuntutan Aliansi yang pertama meminta kepada Disbun provinsi untuk membuat surat peringatan kepada perusahaan Sawit yang tidak mengikuti harga penetapan TBS di provinsi, kedua meminta kepada DPRD Provinsi untuk membuat Perda tentang CSR Provinsi Sulbar, ketiga hentikan perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki AMDAL.

Anggota DPRD Provinsi Sulbar Taufik Agus mengatakan bahwa saat diskusi kita sepakati bersama Berdasarkan Hasil Rapat Penerimaan Penyampaian Aspirasi Masyarakat tersebut telah disepakati kesimpulan bahwa Pimpinan Rapat, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, dan Ikatan Pemuda Pelajar (IPMA) Pasangkayu Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menyepakati menolak Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.”Ucap Taufik Agus Politisi Partai Golkar asal pemilihan dapil Mateng. (H/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed