oleh

DPRD Mateng Sampaikan 12 Rekomendasi Terkait LHP-BPK

Lapisnews.com, Mateng – sebanyak 12 poin rekomendasi DPRD Mamuju Tengah (Mateng) terhadap LHP- BPK atas efektifitas pengelolaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak restoran dan pajak mineral bukan logam dan batuan tahun anggaran 2021 s/d semester I 2022 pada Pemkab Mateng

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui rapat paripurna DPRD dipimpin langsung ketua DPRD Mateng DR. H. Arsal Aras, serta di hadiri langsung Asisten II pemkab Mateng Abd. Rajab dan OPD Pemkab Mateng, Kamis (16/2/2023)

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Mateng H. Hasanuddin Sailon saat menyampaikan rekomendasi dewan menyebutkan bagaian hukum agar melakukan monitoring dan evaluasi atas peraturan daerah dan peraturan lainnya secara periodik dan Badan Keuangan dan Pendapatan agar melakukan penyusunan target PBB-P2 dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang terukur secara rasional.

Mendokumentasikan kertas kerja penyusunan target PBB-P2, Pajak Restoran dan pajak MBLB dan menyusun kebijakan teknis tentang mekanisme penetapan target pendapatan PBB-P2, pajak restoran dan Pajak MBLB serta melakukan fungsi evaluasi atas perhitungan target PBB-P2, Pajak Restoran dan Pajak MBLB berdasarkan data potensi daerah secara memadai.

Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk tim kolektor pajak PBB sampai ke dusun dan RT yang di tetapkan oleh Bupati dengan memberikan upah pungut/insentif yang memadai dan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pemkab Mateng memberikan keringanan/dispensasi bagi objek pajak yang menunggak sampai dua tahun terakhir dengan alasan bahwa kondisi ekonomi akibat inflasi dan pandemi covid 19 belum stabil. Serta memberikan reward kepada pemungut/kolektor PBB pada objek pajak apabila memenuhi target yang telah ditentukan.

Tim satgas dan Tim TP2DD harus pro aktif turun ke lapangan apabila ada permasalahan baik permasalahan PBB-P2, Pajak Restoran dan Pajak MBLB.

Pemerintah Daerah Segera melakukan intensifikasi PBB-P2 untuk melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak yang bermasalah serta melakukan pendataan terhadap objek pajak baru yang belum terdata dan melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Rumah Makan dengan mengklasifikasi besaran pajak yang disesuaikan dengan type Rumah Makan dan Restoran untuk tidak disamakan nilai pajaknya.

Memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap seluruh objek pajak khususnya pajak restoran dan rumah makan tentang mekanisme pungutan pajak bagi konsumen dan memberikan sosialisasi kepada Penambang Galian C khususnya perusahaan tambang yang sudah memiliki izin usaha produksi (IUP) untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak dan bagi penambang galian C yang belum memiliki izin disarankan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melakukan revisi terhadap perda tentang pajak Minerba dengan alasan bahwa tingginya pembayaran pajak tambang Galian C yang senilai 20% dan Mendorong kepada Pemkab mateng melakukan pembayaran seluruh jenis pajak secara online (non tunai) untuk efektifitas serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

(Ir/**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed