Lapisnews.com, Mateng – Satuan Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) menangkap “M” (47) warga Desa Pontanakayyang, Kecamatan Budong-budong.
Penangkapan “M” karena diduga menyalagunakan Narkotika jenis Sabu
Kasat Reserse Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban mengatakan, penangkapan terhadap “M” berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di Desa Pontanakayyang
“Dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga “M” berhasil dibekuk di kediamannya dengan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,1 gram, 5 sachet kosong, 1 pirex kaca, 1 buah korek api dan 1 unit hp merk nokia”. Ujar Tangdi selasa (31/1/2023).
Ia menjelaskan barang bukti tersebut di temukan saat melakukan penggeledahan badan terhadap istri “M” yang dilakukan oleh Polwan Bripda Indah, kemudian di temukan Dompet kecil dalam Saku Bajunya yang berisi sabu milik “M” yang dia simpan dalam saku baju Istrinya tanpa sepengetahuannya.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap “M” bahwa barang sabu yang ditemukan dalam saku baju istrinya, benar miliknya yang dia simpan tanpa sepengetahuan istrinya.” jelasnya
Perihal penangkapan pelaku “M”, kata Kasat ResNarkoba bahwa tersangka pelaku penyalagunaan Narkoba adalah merupakan target operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano-2023 Polres Mamuju Tengah.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Tangdi
(Hms Polres Mateng/Abs)
Komentar