oleh

DPRD Mateng Gelar Paripurna Penyerahan Pokir Tahun 2024

Lapisnews.com, Mateng – DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat Paripurna penyerahan secara resmi Pokok pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Mateng Tahun 2024 dan Rancangan Prolegda Tahun 2023 serta Pembentukan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK).

Paripurna tersebut di pimpin langsung ketua DPRD Mateng DR. H. Arsal Aras didampingi wakilnya Herman, di Ruang Sidang utama DPRD Mateng, Rabu Malam (25/01/2023).

Ketua DPRD Mateng DR. H. Arsal Aras mengatakan bahwa pokir Anggota DPRD merupakan Aspirasi Masyarakat yang dititipkan kepada Anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), sesuai pasal 55 (a) PP tahun 2010 dan didasarkan pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Sebagaimana ditekankan pada pasal 78 ayat (3) dan (2) Permendagri 86 tahun 2017 bahwa dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa poko pokok pikiran DPRD berdasarkan Reses / penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan dan kelompok sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Penyampaian pokir DPRD merupakan amanat perundang-undangan dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya penyusunan awal RKPD untuk penyempurnaan RKPD menjadi dokumen Perencanaan Kerja Pemerintah Daerah, dalam satu tahun yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Mateng,” ujarnya

Secara umum, kata Arsal dalam Pokir masing-masing unsur Pimpinan dan Anggota Dewan tersirat harapan masyarakat untuk mendapatkan perbaikan terhadap infrastruktur, kesehatan dan pendidikan

“Masyarakat berharap dalam Pokir Dewan agar mendapatkan perhatian perbaikan terhadap infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” tuturnya

Ia tambahkan Rapat paripurna pada malam hari ini, juga dirangkaikan dengan penyerahan rancangan Prolegda tahun 2023 yang akan dibahas untuk masa sidang Tahun 2023 dan pembentukan Pansus LHP-BPK.

Berdasarkan undang-undang tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebut bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah dan ini menjadi ukuran keberhasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Rancangan Prolegda yang diserahkan malam hari ini, kami harapkan agar segera melengkapi draf tersebut untuk mempercepat proses rapat-rapat yang dilaksanakan ditingkat Badan Perumusan Perturan Daerah (Bapemperda) dan Pansus yang nantinya akan kita bentuk,” harap Arsal.

Ia juga menegaskan bahwa Pokit yang telah kami sampaikan kiranya Pemda dapat memproses sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran dan tentunya sinergitas antar Pemda dan DPRD berjalan dengan baik, begitu juga dengan Ranperda agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pro aktif demi kelancaran pembahasan Ranperda tersebut.

Turut hadir dalam paripurna Wakil Bupati Mateng H.M. Amin Jasa, Kepala OPD Mateng dan tamu undangan lainnya.

(Ir/..)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed