Majene Lapisnews.com.—Polda Sulbar- Dua laporan Polisi yang terima Kepolisian Resor Majene Polda Sulbar sejak bulan Oktober dan November 2022 lalu tentang pencurian kendaraan bermotor kini telah diungkap.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian melalui Kasat Reskrim Iptu Budi Adi membenarkan pencurian kendaraan roda dua yang terjadi pada bulan Oktober dan November 2022 lalu memang sudah di ungkap atas kerjasama Fungsi Reskrim dan Intel Polres Majene beserta Kepolisian Sektor Tinambung.
Ada Empat tersangka yang diamankan pada kasus tersebut dua diantaranya pelaku eksekusi pencurian dan kedua terduga pelaku lainnya adalah penada.
Identitas ke empat terduga pelaku adalah R (21) dan A (14) adalah pelaku eksekusi pencurian sementara FA (19) dan R (28) adalah penada.
Awal pengungkapan kasus tersebut, ungkap Kasat Reskrim berawal dari informasi yang diterima dari Polsek Tinambung bahwa ada kendaraan roda yang diamankan dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan hilang di Majene, Sabtu (3/12/22) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Setelah dilakukan pencocokan nomor mesin dan nomor rangka atas motor kawasaki Ninja yang diamankan di Polsek Tinambung betul motor tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang di wilayah Majene.
Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan FA yang mengaku membeli motor tersebut dari lelaki A dan R.
Lelaki R diamankan di kediamannya di Desa Layonga Kecamatan Tinambung Polman serta mengaku pernah juga melakukan pencurian motor Mio Soul bersama A di Lingkungan Pangale Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
Sementara A juga diamankan tim gabungan saat berada di kediamannya Desa Lawarang Kecamatan Tinambung Polman. Ia juga mengaku memang pernah melakukan motor Mio Soul dan Kawasaki Ninja di wilayah hukum Polres Majene Polda Sulbar
Barang bukti satu unit motor Mio Soul di jual di wilayah Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman yanh dibeli oleh R (28) dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Majene Polda Sulbar
***
Komentar