Mamuju Lapisnews.com. – Lagi lagi Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi di Jl. Cik Ditiro kota Mamuju.
Seperti diketahui, Kemarin siang Unit Resmob baru saja tiba dari Kabupaten Polman meringkus seorang pelaku Curanmor, Begitu tiba di Polresta Mamuju diterima lagi laporan polisi yakni
LP/B/320/XI/2022/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 15 November 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor sehingga melakukan kembali penyelidikan.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Akp Rigan Hadinagara, S.I.K mengatakan Bahwa benar unit Resmob hanya butuh waktu 4 jam kembali mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang baru saja kemarin sore terjadi.
Lanjut, Identitas pelaku yang ditangkap adalah seorang residivis atas nama ASWAN HASPRIYANSAH Alias ASWAN Bin Alm.HASRIL, 21 tahun, Alamat : Desa.Bambu, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor terjadi di jalan Cik Ditiro Pada hari selasa Nopember 15 Nopember 2022 sekitar pukul 15.00 wita. berupa sepeda motor merk Honda Beat berwarna Merah dengan Nomor Polisi DC 2643 FE dengan no. rangka MH1JF5124BK418319 dan No. Mesin JF51E-2397272 (sesuai laporan polisi tersebut diatas Red.)
Atas Kejadian Tersebut korban Mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000(Lima Juta Rupiah) sehingga korban Mendatangi Ruang Spkt Polresta Mamuju Untukmelaporkan kejadian tersebut guna dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku diminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti, selanjutnya ketika ditemukan barang bukti sepeda motor tersebut sudah dipereteli (dibongkar) dan kemudian bagian-bagian motor tersebut dijual kepembeli besi tua.
***
Komentar