LAPISNEWS.COM,-SULBAR – Setelah agenda Kegiatan Talk Show dalam Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan Penyusunan Rekomendasi dan Pembentukan Tim Forum komunikasi Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia yang melalui Formatur yang diwakili oleh 2 Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota dan 5 Ketua Bapemperda DPRD Provinsi salah satunya adalah H. Syahrir Hamdani selaku Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Selanjutnya, Penyusunan Rekomendasi ini di lakukan secara terbuka dan Mufakat dengan mendengarkan Masukan dari para peserta Rakornas.
Adapun hasil Penyusunan Rekomendasi ini di bacakan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat H. Syahrir Hamdani di depan para Peserta Rakornas
Dalam sambutannya Beliau menyampaikan
“Oleh sebab itu, melalui rapat koordinasi Nasional Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 5-7 Oktober 2022, dihasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan” sebagai berikut :
Kesimpulan
1. Bahwa pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 97D Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Khususnya pasal 1, pasal 4, pasal 5 ayat (1), pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pasal 22D ayat (2), serta Pasal 23E. Oleh karena itu, Forum Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menolak pemberlakuan pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 13 tahun 2022.
2. Bahwa pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 adalah bagian dari pada upaya penghilangan hak dan fungsi DPRD dengan tidak memasukkan kewenangan koordinasi oleh Bapemperda DPRD.
3. Bahwa Pasal 58 sebagaimana dimaksud memperpanjang alur birokrasi, menyebabkan biaya tinggi serta mengabaikan makna dan filosofi dari otonomi daerah. Kedua pasal tersebut perlu dicabut sehingga tidak menghambat tujuan otonomi daerah.
Kesepakatan :
1. Bahwa Perlu dibentuk forum komunikasi Bapemperda DPRD seluruh Indonesia sebagai wadah aspirasi dan komunikasi lebih lanjut guna penguatan fungsi Bapemperda DPRD serta menindaklanjuti hasil rekomendasi rapat koordinasi Nasional Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2022.
2. Bahwa forum Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sepakat menjadikan points of recommendation diatas sebagai dasar bagi forum komunikasi Bapemperda DPRD seluruh Indonesia dalam mengajukan permohonan judicial review Mahkamah Konstitusi.
3. Forum ini juga sepakat meminta Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 33 tahun 2020 tentang harga satuan regional.
Adapun Harapan dari Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat Bapak Karel Murafer, SH. MH. Selaku Ketua Forum Komunikasi Bapemperda DPRD seluruh Indonesia hasil Rakornas Bapemperda. Menyampaikan, dengan ditetapkannya Rekomendasi ini kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Untuk ditindaklanjuti.
“Rekomendasi ini kami rumuskan secara saksama melalui Rapat Koordinasi Tingkat Nasional, khususnya untuk Bapemperda seleruh Indonesia sehingga dengan harapan kami apa yang kita hasilkan dari Rakornas hari ini kita serahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Lanjut, “agar kami harapkan seluruh Ketua – Ketua DPRD Seluruh Indonesia untuk berkolaborasi dengan ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, untuk ikut memperjuangkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi yang kami sampaikan, untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan klo perlu melalui Presiden. Agar hasil Rakornas ini yang kami rekomendasikan benar – benar dapat dijawab oleh pemangku kepentingan yang ada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan terkait hak – hak kami sebagai Anggota DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota” ujar Karel Murafer.(h/*)
Komentar