LAPISNEWS.COM,-MAMUJU – Dewan Perwakilan RakyatbDaerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi telah menetapkan empat Ranperda, salah satunya Ranperda APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya menunggu register dari Kementrian Dalam Negeri.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu, 13 Juli 2022.
Rapat dihadiri Pj.Gubernur Sulbar, Akmal Malik bersama para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar. Dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Hj. ST. Suraidah Suhardi didampingj Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi mengatakan, proses penetapan ranperda itu telah melalui persetujuan bersama, melalui rapat paripurna, pemandangan fraksi, termasuk mendengarkan jawaban dan pandangan Gubernur.
“Kita berharap keempat perda ini akan bermanfaat kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja yang telah dilakukan DPRD selama ini,” kata Suraidah.
Sementara Pj . Gubernur Sulbar, Akmal Malik kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang telah dilakukan oleh DPRD, utamanya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui menjadi Perda.
“Maka tahapan selanjutnya adalah rancangan Perda akan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan nomor registrasi Perda oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Akmal.
Ia mengatakan, keempat ranperda tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah daerah, utamanya dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat.
Menurutnya, Pembahasan APBD 2022 dan 2023 tidak bisa dilanjutkan sebelum ditetapkan menjadi Perda, itu juga setelah mendapatkan register dan evaluasi dari Mendagri.
“Untuk itu kami meminta kepada tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempercepat proses evaluasi dan pemberian nomor registrasi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di Kementerian Dalam Negeri,” tandas Ditjen Otda itu.(H/*)
Komentar