LAPISNEWS.COM,-MAMASA – Keluarga besar Almarhum Bongga Barana, melaksanakan suatu musyawara keluarga, bersama tokoh adat, Maurids Genggong, Lurah Tawalian Teo Pilus, Camat Tawalian Set Demmarrapa, hadir pula Pendeta Yohanis Undan,S. Th, Kepala Lingkungan Pallu Yulianus, serta seluruh keluarga, turut hadir dalam acara yang dalam bahasa Mamasanya Parrarukan, Meresmikan Salah Satu wilayah menjadi Perkampungan baru yang saat ini masuk wilayah lingkungan Pallu Kelurahan Tawalian Kecamatan Tawalian Kabupaten Mamasa Provinsi Sulbar. Rabu 15/06/22.
Foto memasang tapal batas yang masuk lokasi Parrarukan.
Musyawarah dipimpin Salah satu tokoh adat. Maurids Genggong yang sapaannya (Bapak Nita) Mengatakan bahwa wilayah yang akan menjadi perkampungan ini kita beri nama Borisanna Tondok Kakendekan dengan luas wilayah kurang lebih 3 Ha.
Kita berharap kepada seluruh keluarga dan masyarakat pada umumnya agar bisa meramaikan perkampungan baru kita ini demi majunya wilayah kampung baru yang hari ini telah kita resmikan secara adat yang disaksikan oleh pemerintah kecamatan.
Pesan-pesan orang tua harus diterapkan tidak dibenarkan dan tidak diizinkan bahkan dilarang sama sekali membuat kewenangan didalam kampung, melakukan perbuatan yang tidak sesuai hukum terutama susila. Olehnya itu diharapkan kepada keluarga yang akan berdomisili disini agar memeprhatikan pesan-pesan orang tua tersebut, dan ini turun temurun dari orangtua yang dianut orang mamasa sampai saat ini.
Dengan demikian harapan kami sebagai orangtua kelarga yang akan berdomisili bertempat tinggal disini dapat ridho dari Allah, menjalankan seluruh aktivitas kehidupannya dan tidak dapat mengalami tantangan tetapi harapan yang baik.
Karena tanah ini milik keluarga olehnya ini kami sangat berterima kasih karena milik keluarga bisa menjadi milik bersama, dan kedepannya tidak boleh dijadikan sebagai hak milik. Karena tidak bisa dijadikan hak milik maka budaya melarang dan tidak membenarkan menerbitkan sartifikat didalam wilayah yang digariskan tersebut. Dengan demikian kelurga yang ingin masuk berdomisili dikampung ini harus mentaati apa ketentuan didalamnya.
Maurids menuturkan tentang syarat untuk meresmikan Kampung baru ini telah memenuhi persaratan adat yang berlaku, dimana Parrarukan ini adalah bahasa mamasa, yang artinya peresmian sebuah kampung dengan batas wilayah yang sudah digariskan. Atau dengan bahasa orang tua Mamasa “unggaraga lepongan tondok umpapia sadangan kallo’.
Syarat-syarat parrurakan ini menyembelih 3 hewan yaitu, Babi, Anjing dan Ayam untuk diambil darahnya. Darah hewan tersebut bermakna untuk berbicara kepada musibah-musibah, sakit penyakit, kalau ada kejahatan, ketidak baik, pelanggaran dan perlakuan yang tidak disadari dalam sebuah wialayah yang sudah diresmikan, bahwa cakar ayam yang akan mencakar keluar dari wilayah perkampungan itu supaya bersih dari sakit penyakit, musibah atau dalam artian tolak balak. Begiti juga Babi karena babi dalam mencari makanan menggunakan hidungnya membalikkan tanah, harapanya disitu semua balah yang tersimpan dibawah tanah digusur keluar oleh babi. Kemudian Anjing besar penciumannya masih jauh itu balah sudah dicium anjing sehingga dia gonggong, takutlah balah itu masuk, sehatlah manusianya didalm kamping tersebut.
Nama Kapung Kakendekan ini adalah identitas sebuah tempat dan ini juga mengandung makna artinya meningkat, agar diharapkan nama kampung ini, orng yang berdomisili disini status ekonominya tetap meningkat.”
Sementara itu, Camat Tawalian Set Demmarrapa mengatakan bahwa Sebagai pemerintah kecamatan sangat mendukung adanya rencana seluruh keluarga di sini secara sukarela membuat areal perkampungan, yang nama budayanya (Parrarukan) telah diresmikan hari ini.”Ucapnya
Ia tambahkan bahwa tentu dukungan pemerintah kedepannya untuk senantiasa mencoba mengajukan dukungan apa bila ada bantuan rumah tidak layak huni, namun program ini tidak setiap tahun juga turun, karena inikan menyangkut anggaran dari pemetintah, namun kita akan tetap optimis untuk mengajukan semoga wilayah kita ini bisa mendapatkan jatah.
Sementara itu Lurah Mengatakan bahwa perkampungan yang telah diresmikan ini itu sudah diwakabkan sebagai kampung baru yang diberi nama Tondok Kakendekan, tentu sebagai wilayah kelurahan Tawalian ini bertambah, sehingga tidak menuntut kemungkinan akan ada pemekaran Lingkungan, bila mana penduduknya sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan.”Ucap Lurah
Lurah tambahkan untuk wilayah yang saat ini diresmikan sebagai Perkampungan yang nama budayanya orang mamasa itu Parrarukan, itu tidak bisa dibuatkan sertifikat milik pribadi, jadi bisa dikategorikan hak pinjam apa bila ini masuk diperkampungan tersebut,”tutup Lurah. (*)
Komentar