oleh

Wakapolda Sulbar Sambut kedatangan Deputi V Kemenko Polhukam

Mamuju Lapisnews.com.— Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mendapat kunjungan kerja dari Deputi V Bidang koordinasi keamanan dan ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya.

Kunjungan sekaligus silaturahmi tersebut disambut langsung oleh Waka Polda Sulbar Brigjen Pol Umar Faroq dan para pejabat utama di aula Polda Sulbar, Kamis (02/06/22).

Dalam kesempatannya Armed mengungkapkan bahwa Penyidik polri memiliki peran penting dalam rangka mewujudkan supremasi hukum di tengah masyarakat serta mewujudkan sistem peradilan pidana dengan prinsip keadilan restoratif yang berorientasi kepada pemulihan dan melibatkan para pihak baik korban, pelaku dan pihak lainnya.

“Peran penyidik sangat krusial untuk mewujudkan supremasi hukum sehingga sistem peradilan pidana yang berlandaskan prinsip keadilan restoratif dapat terlaksana dengan pemulihan kepada Korban, pelaku maupun pihak lainnya”, Ungkap Deputi V

Sementra itu dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Sulbar menegaskan kepada seluruh jajarannya khususnya pada satker yang membidangi masalah penegakan hukum agar penanganan restoratif dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.

“Penegakan hukum itu adalah opsi terakhir, kalau bisa direstorasi lebih bagus lagi tapi dengan melalui prosedur yang baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan”, Ungkap Brigjen Pol Umar.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

(***)

Mamuju Lapisnews.com.— Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mendapat kunjungan kerja dari Deputi V Bidang koordinasi keamanan dan ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya.

Kunjungan sekaligus silaturahmi tersebut disambut langsung oleh Waka Polda Sulbar Brigjen Pol Umar Faroq dan para pejabat utama di aula Polda Sulbar, Kamis (02/06/22).

Dalam kesempatannya Armed mengungkapkan bahwa Penyidik polri memiliki peran penting dalam rangka mewujudkan supremasi hukum di tengah masyarakat serta mewujudkan sistem peradilan pidana dengan prinsip keadilan restoratif yang berorientasi kepada pemulihan dan melibatkan para pihak baik korban, pelaku dan pihak lainnya.

“Peran penyidik sangat krusial untuk mewujudkan supremasi hukum sehingga sistem peradilan pidana yang berlandaskan prinsip keadilan restoratif dapat terlaksana dengan pemulihan kepada Korban, pelaku maupun pihak lainnya”, Ungkap Deputi V

Sementra itu dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Sulbar menegaskan kepada seluruh jajarannya khususnya pada satker yang membidangi masalah penegakan hukum agar penanganan restoratif dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.

“Penegakan hukum itu adalah opsi terakhir, kalau bisa direstorasi lebih bagus lagi tapi dengan melalui prosedur yang baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan”, Ungkap Brigjen Pol Umar.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

(***)

banner 728x90

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed