oleh

Paripurna DPRD Sulbar, Akmal: Belum Bisa Berkomentar Banyak

LAPISNEWS.COM,-Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulbar terkait masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga DPRD Sulbar tahun sidang 2022 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Selasa, 31 Mei 2022.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Hj. Sitti Suraidah Suhardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Abdul Halim, Abdul Rahim.

Ketua DPRD Sulbar, ST. Suraidah Suhardi menyampaikan, sesuai dengan pembagian masa persidangan DPRD, dari tanggal 24 Januari sampai dengan 31 Mei 2022 , kegiatan DPRD berada pada masa persidangan kedua Tahum 2022. Dalam rangka akuntabulitas dan transparansi pelaksanaan tugas , fungsi dan kewenangan DPRD, setiap berakhirnya masa persidangan, DPRD menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya pada rapat paripurna.

Dengan laporan kinerja DPRD, maka masyarakat akan dapat mengetahui dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan oleh setiap anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai representasi masyarakat di daerah.”Dalam persidangan tersebut, sejumlah anggota DPRD Sulbar melayangkan interupsi.

Menanggapi interupsi yang dilayangkan anggota DPRD Sulbar, Pj.Gubernur Sulbar, Akmal Malik menyampaikan akan mempelajari dulu hal tersebut.

“Saya baru dua minggu disini, belum bisa berkomentar lebih banyak karena masih harus mempelajari secara utuh kondisi Sulbar,” kata Akmal.

Lebih lanjut Akmal menyampaikan, sangat menghormati keberadaan lembaga DPRD Sulbar, untuk itu, Ditjen Otda terus menyampaikan akan melakukan pembenahan penyelesaian secara internal di Pemprov karena belum mengetahui sepenuhnya kondisi OPD.

Baru ada beberapa OPD yang saya minta dilakukan pemaparan terhadap kondisi dan permasalahan di internal OPD. Beri saya waktu, kita juga butuh data-data pendukung agar dapat memberikan jawaban yang sempurna terhadapat teman-teman DPRD ,” terangnya. (H/*)

banner 728x90

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed